Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

ICW Minta Dewas KPK Tetap Lanjutkan Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Marsa Andiny Putri • Selasa, 21 Mei 2024 | 18:33 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

RADAR MALIOBORO - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Sebab, ICW menilai keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron tidak tepat.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz 2024 Tangkap Anggota KKB Wilayah Puncak yang Jadi DPO Sejak 2021

"ICW menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat. Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Baca Juga: Sukses Datangkan Marselino Ferdinan ke Kampus, Begini Kata HMJ Pendidikan Kepelatihan Olahraga Unesa

Sidang putusan etik terhadap Nurul Ghufron dijadwalkan digelar hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Namun gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN Jakarta diterima sehingga memerintahkan penundaan pemeriksaan etik Nurul Ghufron.

"Putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024," ucap Kurnia.

Baca Juga: Sukses Datangkan Marselino Ferdinan ke Kampus, Begini Kata HMJ Pendidikan Kepelatihan Olahraga Unesa

Menurut Kurnia, keputusan sementara PTUN Jakarta salah dan tidak berdasarkan pertimbangan objektif. Ia mencatat, Pasal 67 ayat (2) UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986 memperbolehkan penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan TUN selama persidangan sengketa TUN.

Baca Juga: Aku Takdirmu – Marion Jola Telah Rilis, Ini Dia Harapannya untuk Para Cowok

"Akan tetapi, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat. Bagi ICW, untuk menilai adanya 'keadaan yang sangat mendesak' harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," tegas Kurnia.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 Sayuran yang Perlu Dibatasi untuk Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat. Ada Bayam Hingga Kembang Kol

Karena itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron. Serta tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. 

"Adapun jenis hukuman berupa, diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," pungkas Kurnia.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#icw #kpk #nurul ghufron