Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

UKT Naik, Mahasiswa Jakarta Sebut Logika Pemerintah Sangat Sempit

Marsa Andiny Putri • Jumat, 24 Mei 2024 | 17:38 WIB
Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim menegaskan, kenaikan tersebut tentunya akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.
Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim menegaskan, kenaikan tersebut tentunya akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

RADAR MALIOBORO - Pelajar Indonesia terus-menerus mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kritik pun datang dari berbagai kampus di Jakarta. 

Presiden BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim menegaskan, pertumbuhan tersebut pasti akan memberikan dampak yang sangat negatif bagi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Hoaks! Modus Baru Peredaran Narkoba Dimasukkan ke Dalam Gorengan

"Saya sebagai seorang nelayan, tentu saya punya harapan besar sebagai seorang nelayan ingin mengangkat, terutama derajat orang tua," ujar dia dalam acara diskusi bertajuk "Orang Miskin Dilarang Sekolah" di Jakarta, Kamis (23/5).

"Tapi dengan isu yang saat ini sedang beredar, yang kita ketahui, negara ini seolah-olah mempersempit ruang lingkup itu," katanya menambahkan.

Baca Juga: Hanya Rp 6 Ribuan Kalian Sudah Bisa Beli Mie Ayam Pak Karmanto di Magelang, yang Dibuat Homemade dengan Rasa Lezat

Mahasiswa Universitas Nasional M Rifqi Fadillah Sukarno yang juga hadir dalam acara diskusi tersebut berpendapat bahwa kenaikan UKT menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang Dasar. 

“Kita melihat satu potret pendidikan bahwasannya hari ini telah terjadi ketidakkonsistenan semangat daripada undang-undang dasar,” kata dia. 

Baca Juga: Ini Dia 5 Komoditas Pangan Lokal Pengganti Nasi, Coba Alternatif Ini Agar Terbebas dari Ketergantungan Beras Mahal

Seharusnya, dilanjutkan Rifqi, pemerintah menjamin hak masyarakat mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya yang telah dijamin konstitusi. Namun, pemerintah justru membuat hak masyarakat menjadi terbatas karena mahalnya biaya kuliah akibat dari kenaikan UKT.

“Ketidakkonsistenan itu terlihat daripada kebijakan-kebijakan yang telah hadir. Sekarang, setelah terbitnya aturan dari Kemdikbud yang mana UKT dapat melonjak lebih tinggi,” katanya. 

Baca Juga: Tak Hanya Bermanfaat untuk Tubuh, Berenang Ternyata juga Bermanfaat untuk Kesehatan Mental

Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Namsianto Wahid menegaskan, pemerintah secara tidak langsung telah membuat tingkat pendidikan masyarakat merosot. Terlebih, kenaikan UKT membuat masyarakat kecil tak bisa mengenyam pendidikan tinggi karena biaya kuliah yang tinggi. 

“Tetapi dengan logika pemerintah yang sangat sempit, pemerintah malah mengeluarkan statement yang di luar logika kita juga, yaitu perguruan tinggi, berkuliah itu tidaklah wajib,” tegas Wahid.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Varian Covid-19 di Singapura Belum Ada di Indonesia

Sebelumnya ramai diberitakan tentang mahasiswa yang mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN itu pun mengadu ke DPR tentang hal tersebut. 

Sementara itu, Komisi X DPR sudah menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya terkait biaya UKT. Nadiem memastikan akan memeriksa PTN PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi. 

Baca Juga: Ponsel iQOO Z9 5G dan Z9x 5G Resmi Diluncurkan di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya.

Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#mahasiswa #menolak #ukt #naik