RADAR MALIOBORO - Perdebatan mengenai kenaikan biaya kuliah (UKT) satu kali pada perguruan tinggi negeri (PTN). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan rencana tersebut.
Sikap Nadiem juga diperkuat dengan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakinkan, kenaikan UKT ini akan dikaji terlebih dahulu agar tidak menjadi kontroversi saat ini.
Baca Juga: Bikin Nagih, Ini Dia 3 Tempat Kuliner yang Enak dan Terkenal di Surabaya yang Wajib Kalian Coba!
"Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Jokowi mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Alhasil, disepakati kenaikan UKT dibatalkan.
"Sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," jelasnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini dipastikan Nadiem usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Baca Juga: Pecinta Film Merapat! Simak Jadwal Bioskop di Jogja yang Tayang Hari Ini 28 Mei 2024
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan yang layak bagi mahasiswanya. Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang diperhatikan dalam penetapan UKT, yakni prinsip keadilan dan prinsip inklusi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Bisa jadi PTN melakukan kesalahan dengan menempatkan mahasiswanya pada kelompok UKT yang tidak sesuai dengan potensi finansialnya karena informasi yang diberikan mahasiswa kurang tepat.***
Editor : Iwa Ikhwanudin