Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mahfud MD Sebut Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun

Marsa Andiny Putri • Kamis, 30 Mei 2024 | 19:46 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Instagram @ganjar_pranowo)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Instagram @ganjar_pranowo)

RADAR MALIOBORO - Akar hukum tata negara disoroti Mahfud MD pada perpanjangan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini disetujui pemerintah dan DPR RI. Ia mengingatkan, reformasi UU MK akan berdampak pada masa jabatan Anwar Usman yang sudah 16 tahun.

Baca Juga: Jangan Memberatkan Mahasiswa, Metode Penentuan Level UKT Perlu Dirombak

"Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025, tapi dia akan habis nanti 2026," kata dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Ia menegaskan, justru karena kecenderungan tersebut ia menolak reformasi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada 2019-2024 sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sebab saat itu diusulkan perubahan ketentuan peralihan Pasal 87 yang berarti hakim yang berusia di atas 5 tahun tetapi belum 10 tahun akan dimintai persetujuan lembaga pendukungnya.

Baca Juga: Pecinta Film Simak Jadwal Bioskop di Jogja Tayang Hari Ini 30 Mei 2024

Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai dalam revisi UU MK 'dimintakan konfirmasi' dan istilah yang dipakai dalam revisi UU MK yang disetujui Pemeirntah dan DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Karena itu, ia merasa keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Mantan Ketua MK itu menerangkan, kondisi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang masa tugasnya sudah 10 tahun. Padahal, ia menekankan, sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak lebih 70 tahun usia pensiun.

Baca Juga: iPhone 16 Pro Max, Siap Menjadi iPhone Terbesar Sepanjang Sejarah?

"Sekarang berubah, yang sekarang ini yang baru disetujui baru ini, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi mereka hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun lebih, maka dia dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun," ujar Mahfud.

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu memiliki istilah hukum tersendiri untuk situasi atau kondisi tersebut yaitu positivis instrumentalistik. Menurutnya, mereka yang berkuasa akan mempositifkan aturan-aturan yang mereka inginkan sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa saja yang diinginkan dijadikan hukum positif.

Baca Juga: Sering Gamon? Trik Cepat Move On dari Mantan Pacar atau Gebetan yang Patut Dicoba

"Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinstrupsi masyarakat sipil, tanpa banyak diintrupsi parpol-parpol, oleh aktivis, oleh kampus-kampus dan sebagainya," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, dari sisi negatif masyarakat sipil memang bisa saja membuat prasangka-prasangka seperti itu terhadap rentetan revisi terhadap UU yang sedang dilakukan Pemerintah dan DPR RI. Termasuk, Mahfud menekankan, revisi UU MK yang masih bergulir dan salah satunya berdampak positif ke Anwar Usman.

Baca Juga: Kerugian Negara Terkait Kasus Timah Mencapai Rp 300 Triliun Serta Tersangka Bertambah Menjadi 22 Orang

"Saya tadi menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya bisa begitu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu, bisa saja, alasannya seperti di era Orde Baru itu, pokoknya pemerintahan harus jalan tanpa banyak intrupsi," ujar Mahfud.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#mahkamah konstitusi #Mahfud #perpanjangan