Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Komisi Yudisial Persilakan Publik Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim Terkait dengan Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Wulan Destiana Maharani • Sabtu, 1 Juni 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghilangkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc. (Jawa Pos)
Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghilangkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc. (Jawa Pos)

RADAR MALIOBORO – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, keputusan tersebut bertujuan agar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.

Merespons itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mempersilakan publik untuk melaporkan, jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus gugatan uji materi yang dilayangkan pihak Partai Garuda itu.

“KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan disertai bukti-bukti yang mendukung agar nantinya dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada," kata Mukti Fajar kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Meski KY tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi keputusan ini, lanjut Fajar, KY menaruh perhatian atas putusan ini. Karena putusan ini juga menentukan Pilkada yang jujur dan adil. 

Oleh karena itu hakim semestinya menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap keputusan dan membantu pelaksanaan demokrasi berjalan lebih baik.

“Namun, KY berulang kali menegaskan fokusnya hanya pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Fajar.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batasan usia minimal calon kepala daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu (29/5).

Putusan ini telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, yang beranggotakan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi dalam putusan Nomor 23/P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Baca Juga: Adem dana Menenangkan! Ini Dia 3 Wisata Menarik dan Hits di Purwokerto yang Cocok untuk Menghilangkan Penat

Pasal 4 (1) Huruf d PKPU berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mengikat secara hukum sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah Calon Gubernur 30 tahun dan 25 tahun Wakil Gubernur.

Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Oleh karena itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. ***

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#yudisial #walikota #review #komisi #calon