RADAR MALIOBORO - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Pansel Capim dan Dewas) menjunjung keadilan dalam proses pemilu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, salah satu hal yang bisa dilakukan Pansel adalah menguji integritas calon dengan melihat kepatuhan LHKPN, terutama bagi calon aktif dan mantan pejabat.
Baca Juga: Kedekatan Inara Rusli dengan Ivan Gunawan Disorot, Termasuk oleh Teman Sesama Selebriti
"Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (3/6).
Ia pun meminta, Pansel dapat menjamin proses seleksi memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Resep Snack Kroket Jadul, Cara Membuat dan Bahan-Bahannya
Selain itu, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan oleh Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu.
"Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel," tegas Kurnia.
Baca Juga: Desa Nepal Van Java Memiliki Keunikan dan Potensi Begitu Besar, Apa Saja Itu?
Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu. Ia pun menekankan, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
"Sebab, saat ini.bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu," tukas Kurnia.
Baca Juga: Tiga Fakta tentang Kota Jogja yang Perlu Diketahui Anak Muda Milenial
Tim panitia seleksi (Pansel) sebelumnya resmi membuka pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka sejak 26 Juni sampai dengan 15 juli 2024. Pansel mempersilakan seluruh warga negara Indonesia mendaftarkan diri sebagai capim maupun dewas KPK.
"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," ucap Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga: Prilly Latuconsina Ungkap Perlakukan Jahat Seseorang yang Pernah Menyabotase Tawaran Iklannya
Yusuf menyatakan, semua warga negara Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
"Informasi lebih lanjut mengenai persyarakatan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui laman KPK.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id," ujar dia.***
Editor : Iwa Ikhwanudin