Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

KPK Tak Ingin Revisi UU Polri Ganggu Independensi Kerja Pemberantasan Korupsi

Marsa Andiny Putri • Rabu, 5 Juni 2024 | 12:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ( website JawaPos.Com )
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ( website JawaPos.Com )

RADAR MALIOBORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian dapat mengganggu aktivitas lembaga antikorupsi. Pasalnya, ada pasal yang menyebut Polri bisa mengawasi dan membina  Teknis Pelayanan Publik (PPNS) di kementerian/lembaga.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa dipertanyakan. Meski berada di bawah eksekutif, KPK beroperasi secara profesional dan independen.

Baca Juga: Eksis Sejak Sebelum Perang Dunia II, Mulai Kembangkan Online Presence untuk Rambah Generasi Muda

"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK," kata Alex dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Pimpinan KPK dua periode ini menegaskan, indepensi KPK itu salah satunya terkait rekrutmen penyelidik dan penyidik. Ia menegaskan, KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, bisa Polri atau Kejaksaan Agung," tegas Alex.

Baca Juga: Instagram Resmi Rilis Fitur Privasi Baru! Ini dia Cara Mengaktifkannya

Ia menekankan, KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Bahkan, KPK yang justru diberi wewenang mengawasi kinerja APH lain.

"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain," ucap Alex.

Oleh karena itu, Alex mengingatkan untuk tidak membolak-balikan aturan yang ada saat ini. "Jadi jangan dibolak balik," ujar Alex.

Baca Juga: Nice..!!! Kartu Michael Jordan Logoman Pecah Rekor Terjual di Pelelangan dengan Harga Fantastis!

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menyatakan bahwa peran Polri ke depan akan memiliki kekuatan atau kewenangan yang luar biasa. Menurutnya, Polri dapat melakukan intervensi mulai dari tahap rekrutmen Penyelidik dan Penyidik KPK sampai dengan pelaksanaan tugas dari KPK. 

Selain itu, PPNS yang tidak dipersyaratkan juga perlu persetujuan pelimpahan perkara, salah satunya Penyidik Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Telat Bayar Shopee PayLater 1 Hari: 3 Resiko yang Harus Ditanggung

“Pada tahap rekrutmen, kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf n Revisi UU Kepolisian,” ucap Isnur, Minggu (2/6).

Hal itu dinilai berpotensi membuat KPK semakin lemah. Sebab dalam mengangkat penyidiknya, KPK perlu mendapat rekomendasi pengangkatan dari kepolisian.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kpk #independensi #revisi uu #polri