RADAR MALIOBORO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemanggilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto (Sekjen) merupakan upaya membungkam suara-suara kritis. Hasto diperiksa setelah diberitakan di televisi swasta karena diduga melanggar UU ITE terkait pembahasan kecurangan pemilu 2024.
“Kami menduga ini bagian dari upaya membungkam suara-suara kritis,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.
Menurut Chico, ucapan Hasto tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat luas.
Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan juga menjadi bahan perbincangan di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Hal itu juga merupakan bagian dari dissenting opinion yang disampaikan ketiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Chico.
Beliau menekankan bahwa pernyataan Hasto dalam wawancara tersebut harus menjadi bagian dari jurnalistik.
Oleh karena itu, sebaiknya diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Tidak bisa dipidanakan,” tegas Chico.
Pemanggilan Hasto tersebut berdasarkan pada dua laporan polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.
Baca Juga: KPK Tak Ingin Revisi UU Polri Ganggu Independensi Kerja Pemberantasan Korupsi
Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua syarat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum,tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin