Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Hasto Dipolisikan Usai Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu, PDIP: Pembungkaman Suara Kritis

Wulan Destiana Maharani • Rabu, 5 Juni 2024 | 12:22 WIB
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(sumber foto diambil dari Jawa Pos)
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.(sumber foto diambil dari Jawa Pos)

RADAR MALIOBORO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemanggilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto (Sekjen) merupakan upaya membungkam suara-suara kritis. Hasto diperiksa setelah diberitakan di televisi swasta karena diduga melanggar UU ITE terkait pembahasan kecurangan pemilu 2024.

“Kami menduga ini  bagian dari upaya membungkam suara-suara kritis,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.

Baca Juga: Resep Garang Asem Ayam Tanpa Bungkus Daun Pisang Ala Chef Martin Praja yang Rasanya Pedas, Gurih dan Asam Segar

Menurut Chico, ucapan Hasto tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat luas.

Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan juga menjadi bahan perbincangan di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

“Hal itu juga merupakan bagian dari dissenting opinion yang disampaikan ketiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Chico.

Baca Juga: Bongkar Sosok Pembunuh Vina Cirebon yang Sesungguhnya, Hotman Paris Minta Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Pegi Setiawan

Beliau menekankan bahwa pernyataan Hasto dalam  wawancara tersebut harus menjadi bagian dari jurnalistik.

Oleh karena itu, sebaiknya diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Tidak bisa dipidanakan,” tegas Chico.

Pemanggilan Hasto tersebut berdasarkan pada dua laporan polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  dan tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Baca Juga: KPK Tak Ingin Revisi UU Polri Ganggu Independensi Kerja Pemberantasan Korupsi

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua syarat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum,tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Hasto Krisiyanto #pembungkaman #sekjen pdip