RADAR MALIOBORO- Wacana bahwa MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 dibantah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Kabar tersebut diungkapkan Bamsoet saat berkunjung ke kantor DPP PKB kemarin. Menurut dia, persoalan amandemen UUD 1945 merupakan miskomunikasi.
Sejauh ini usulan yang diterima merupakan amandemen secara menyeluruh untuk penyempurnaan. “Tidak perlu amandemen konstitusi UUD karena kita hari ini masih sesuai dan masih cocok,” kata Bamsoet.
Baca Juga: Dipicu Masalah Sepele, Ini Penyebab Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto
Ditegaskannya, bahwa amandemen harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya diusulkan oleh sepertiga anggota MPR.
Wakil ketua MPR Ahmad Basarah Sebut Sesuai Aturan tata tertib (tatib), MPR dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Termasuk mengubah UUD 1945. “Sekarang menuju 1 Oktober kita sudah tinggal kurang 4 bulan lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Tewas di Pati, 3 Orang Jadi Tersangka
Meski demikian, Basarah mengakui adanya tuntutan masyarakat agar UUD tahun 2002 hasil perubahan dikembalikan ke UUD 1945 yang semula. Namun ada pula kelompok masyarakat yang memandang bahwa perlunya perubahan atau amandemen UUD 1945. Salah satunya mengenai kedudukan DPD di lembaga legislatif di kamar parlemen Indonesia.
“Berkembang usulan yang mengatakan bahwa bangs aini perlu kembali memiliki apa yang dulu di zaman Bung Karno disebut konsep Pembangunan semestaa berencana,” katanya.
***
Editor : Iwa Ikhwanudin