RADAR MALIOBORO – Kepolisian menegaskan Satuan Siber TNI tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ferry Irwandi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi pihak pelapor hanya individu secara pribadi sesuai ketentuan UU ITE.
Fian menjelaskan, berdasarkan putusan MK, laporan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh lembaga, institusi, maupun korporasi. “Kalau menurut putusan MK, yang bisa melapor itu pribadi. Jadi kalau kasusnya pencemaran nama baik, institusi tidak bisa,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Putusan MK tersebut mempertegas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya ditujukan kepada individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, profesi, atau jabatan tertentu.
Menanggapi hal ini, Ferry Irwandi menyampaikan apresiasinya melalui akun Instagram. Ia menilai putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara dari potensi kriminalisasi oleh institusi. “Negara ini menjamin institusi gak bisa memperkarakan warganya dalam tuntutan pencemaran nama baik berdasarkan putusan MK,” tulis Ferry.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sipil yang terus memberikan dukungan moral kepadanya. “Kalau bersih kenapa harus risih? Kalau bersih kenapa harus panik? Kalau bersih kenapa harus gusar?” ujarnya, sembari menekankan keyakinannya bahwa aparat seharusnya melindungi rakyat, bukan memenjarakannya.
Dengan adanya putusan ini, kasus pencemaran nama baik kini hanya bisa diproses bila korban adalah individu yang merasa dirugikan secara langsung, bukan lembaga atau institusi.
(Aulia Freza Fitriani)
Sumber: Postingan Instagram & TikTok Ferry Irwandi yang melansir media pemberitaan nasional
https://www.instagram.com/p/DOYdsVnj5GS/?igsh=MXVheHNsMzJnM2Q2ZA==