Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Mulai Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:51 WIB
Potret Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, yang menjabat pada periode 2007-2012. (Wikimedia Commons/Public Domain)
Potret Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, yang menjabat pada periode 2007-2012. (Wikimedia Commons/Public Domain)

RADAR MALIOBORO – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mulai menjalani hukuman lima tahun penjara setelah tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10/2025) pagi. 

Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis pertama yang masuk penjara karena kasus bersekongkol mendanai kampanye pemilihannya pada 2007 dengan uang dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi.

Dikutip dari AP News, Sarkozy (70) tiba di penjara dengan pengawalan ketat setelah meninggalkan kediamannya di kawasan barat Paris bersama sang istri, Carla Bruni-Sarkozy. Sejumlah pendukung berkumpul di luar rumahnya sambil menyerukan dukungan.

Kasus Sarkozy bermula dari dugaan bahwa kampanye pemilihan presiden tahun 2007 miliknya menerima dana ilegal dari rezim mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi. Pengadilan menilai tindakan itu merupakan bagian dari “konspirasi kriminal berskala besar,” dan menyebut pelanggaran tersebut memiliki “tingkat keseriusan luar biasa,” dikutip dari media Le Monde.

Meskipun tim pembela mengajukan banding, pengadilan memutuskan hukuman untuk dijalankan segera.

Menurut laporan Reuters, Sarkozy ditempatkan di bagian khusus Penjara La Santé yang diperuntukkan bagi tahanan berstatus tinggi. Sel yang ditempatinya berukuran sekitar 9 meter persegi dan dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat tidur, meja, serta toilet pribadi.

Media Le Monde menyebut bahwa Sarkozy kemungkinan akan ditempatkan dalam isolasi demi keamanan, mengingat statusnya sebagai mantan kepala negara.

Dalam pernyataan yang dikutip Sky News, Sarkozy menyebut dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan, “Saya akan tidur di penjara, tapi dengan kepala tegak.”

Kasus ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah modern Prancis, seorang mantan presiden benar-benar menjalani hukuman penjara akibat kasus pidana yang terkait dengan masa jabatannya.

Menurut BBC, hukuman tersebut menjadi pertanda bahwa sistem peradilan Prancis menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum, meski menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara keadilan dan hak terdakwa.

Tim hukum Sarkozy akan mengajukan permohonan pembebasan sementara sambil menunggu proses banding. Dikutip dari Euronews, berdasarkan hukum Prancis, pengadilan harus memutuskan permohonan banding dalam waktu dua bulan sejak ia masuk penjara.

Kalangan politik Prancis disebut masih terbelah. Sebagian tetap mendukung Sarkozy, sementara yang lain menilai kasus ini mencoreng citra partai konservatif Prancis.

(Maulina)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dipenjara #perancis #Nicolas Sarkozy