Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

26 Tahun Tragedi Semanggi: Luka Reformasi yang Belum Sembuh

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 13 November 2025 | 20:47 WIB
Tragedi Semanggi I (Sumber: Pinterest)
Tragedi Semanggi I (Sumber: Pinterest)

RADAR MALIOBORO – Lebih dari dua dekade berlalu, Tragedi Semanggi I dan II masih menyisakan luka mendalan dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Peristiwa yang terjadi pada 1998 dan 1999 itu menewaskan belasan mahasiswa dan warga sipil dalam aksi demontrasi menolak RUU kontroversial dan menuntut reformasi total. Hingga kini, keluarga korban dan aktivis hak asasi manusia terus menuntut pengakuan dan keadilan.

Pada peringatan 26 tahun Tragedi Semanggi I, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya menggelar aksi di trotoar depan kampus mereka. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan segala bentuk pemutihan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Semanggi I dan II.

Kontroversi sempat mencuat ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memustuskan bahwa pernyataan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Kejaksaan Agung menyakatan akan mempelajari putusan tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998, saat mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi menolak Sidang Istimewa MPR. Bentrokan antara aparat keamanan dan demonstran menyebabkan 17 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Setahun kemudian, Tragedi Semanggi II kembali menelan korban jiwa dalam aksi menolak RUU Pertahanan dan Keamanan.

Hingga kini, Komnas HAM telah menyelidiki kedua peristiwa tersebut dan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh Kejaksaan Agung. Keluarga korban dan kelompok sipil terus menuntut agar negara mengakui dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tragedy Semanggi bukan sekadar catatan kelam masa lalu, tetapi juga ujian bagi komitmen negara terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Selama pelaku belum diadili dan korban belum mendapat keadilan, luka sejarah ini akan terus terbuka.

(Hanifah Okta)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tragedi #luka #tragedi semanggi #semanggi #reformasi