Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Jejak Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Sasar Kantor DJP

Magang Radar Malioboro • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:32 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan KPK dalam penggeledahan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. “ (Sumber: kolase berbagai sumber)
Sejumlah barang bukti diamankan KPK dalam penggeledahan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. “ (Sumber: kolase berbagai sumber)

RADAR MALIOBORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyasar dua unit kerja di kantor pusat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak,” ujar Budi.

Penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan sehari setelah KPK lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita dokumen perpajakan, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengaturan penurunan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada. Dari potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar, nilai pajak diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya pemberian suap senilai Rp4 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan berlaku.

(Alena Mutiara)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pajak #suap #djp #kpk #pemeriksaan #Sasar #jejak #kantor