RADAR MALIOBORO - Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani memicu gelombang kekhawatiran di kalangan komunitas pers nasional.
Ketentuan digital dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi serta keberlanjutan industri media massa di Indonesia, termasuk di wilayah Yogyakarta yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan budaya dengan banyak media lokal independen.
Para pemangku kepentingan menilai, pasal-pasal terkait platform digital berpotensi melemahkan regulasi nasional yang selama ini melindungi jurnalisme berkualitas.
Perjanjian ART yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington ini mencakup berbagai sektor, termasuk perdagangan digital dan teknologi.
Namun, sorotan utama tertuju pada Pasal 3.3 yang secara eksplisit melarang Indonesia mewajibkan penyedia layanan digital asal AS—seperti Google, Meta, dan Amazon—untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau model bagi hasil.
Ketentuan ini dinilai bertabrakan langsung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang baru saja diterapkan untuk memastikan pembagian manfaat ekonomi yang adil antara platform global dan media lokal.
Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Januar P. Ruswita menyatakan bahwa kesepakatan ini berpotensi memunculkan "kolonialisme digital" yang mengancam kedaulatan informasi nasional.
"Media bukan sekadar komoditas, tapi instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan regulasi ini bisa mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke korporasi lintas negara," ujar Ruswita dalam pernyataan resminya.
SPS menekankan bahwa arus data lintas batas dan pembatasan kebijakan fiskal digital dalam perjanjian ini bisa menghambat pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi asing atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga menyuarakan keprihatinan serupa.
Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika menilai klausul tersebut membatasi kewenangan pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital AS membayar kompensasi kepada perusahaan pers nasional.
"Ini berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, serta bertentangan dengan upaya membangun relasi adil antara keduanya," katanya. AMSI memperingatkan bahwa tanpa regulasi kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform asing, yang bisa mengancam keberlangsungan jurnalisme investigasi dan independen.
Dari perspektif hak asasi manusia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti dampak lebih luas.
Mereka menyebut perjanjian ini akan mengecualikan platform seperti Google dan Meta dari kewajiban Perpres Publisher Rights, termasuk desain algoritma yang mendukung distribusi berita berkualitas.
Pasal 3.4 ART juga melarang Indonesia mewajibkan penyerahan kode sumber atau algoritma sebagai syarat bisnis, yang bisa menghambat pengawasan penyebaran hoaks dan mitigasi informasi palsu.
"Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi kedaulatan digital dan hak masyarakat atas informasi yang akurat," tegas LBH Pers.
Di tingkat lokal Yogyakarta, kekhawatiran ini semakin relevan mengingat kota ini menjadi rumah bagi banyak media independen dan kampus jurnalistik seperti Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seorang jurnalis senior di Radar Jogja yang enggan disebut namanya mengungkapkan, "Media lokal seperti kami sudah kesulitan bersaing dengan platform digital global. Jika ketentuan ini diterapkan, bisa jadi lonceng kematian bagi keberadaan kami, karena hilangnya dukungan finansial dari lisensi konten."
Dampaknya bisa meluas ke kebebasan pers di daerah, di mana media massa berperan penting dalam mengawasi pemerintahan lokal dan isu sosial seperti pendidikan serta budaya.
Dewan Pers juga ikut menyoroti isu ini, dengan menekankan bahwa tanpa kewajiban kompensasi, ekosistem media nasional akan semakin rapuh di tengah tekanan AI dan platform digital.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes klausul tersebut, karena berpotensi membuat platform AS semakin jauh dari tanggung jawab mendukung jurnalisme.
Meski demikian, ada pandangan kontra yang menyebut perjanjian ini tidak sepenuhnya melarang kompensasi, asal tidak bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan celah ini untuk menjaga regulasi nasional tetap adil bagi semua platform, termasuk dari negara lain atau lokal.
Kekhawatiran ini juga bergaung di media sosial, di mana netizen membahas risiko transfer data pribadi dan dominasi AS atas kebijakan digital Indonesia.
Sebuah postingan menyoroti bagaimana klausul ini bisa menggerus keberlanjutan pers nasional.
Sementara itu, analis seperti Ismail Fahmi menganalisis isu transfer data dalam konteks global, menekankan pentingnya rekomendasi untuk menjaga kedaulatan.
Pemerintah Indonesia belum memberikan respons resmi atas kritik ini, namun diharapkan ada penjelasan lebih lanjut untuk menjamin bahwa perjanjian dagang ini tidak mengorbankan kepentingan nasional, khususnya di sektor media yang vital bagi demokrasi. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin