Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK 20 Hari, Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:26 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan, Kamis (12/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penentuan kuota haji tambahan tahun 2024.

KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sejak Januari 2026 bersama Ishfah Abidal Aziz.

Penetapan status tersangka sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim menolak seluruh permohonan pada 11 Maret 2026.

Penolakan ini membuat status tersangka tetap sah secara hukum.

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Gus Yaqut keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

Massa pendukung, termasuk anggota Banser, sempat berkumpul di depan gedung KPK untuk menyuarakan dukungan, sebelum akhirnya bubar secara tertib.

Menurut KPK, dugaan korupsi terjadi dalam pengaturan kuota haji 2024 yang seharusnya mayoritas untuk haji reguler (92%) dan minoritas haji khusus (8%).

Namun, Yaqut diduga mengatur skema menjadi 50:50, termasuk penambahan 20 ribu kuota tambahan yang melibatkan pihak swasta seperti PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

KPK mengungkap aliran dana fee percepatan pemberangkatan haji ke sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Gus Yaqut.

Selain itu, penyidik KPK membongkar upaya suap senilai USD 1 juta yang diduga dilakukan Yaqut kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk memuluskan skema tersebut, tapi ditolak pihak terkait.

Gus Yaqut sendiri menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Saya tak pernah terima uang sepenuhnya," ujarnya singkat sebelum memasuki rutan KPK.

Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut (lahir 4 Januari 1975) adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), putra KH M Cholil Bisri, adik KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU), dan keponakan KH Mustofa Bisri (Gus Mus).

Kariernya meliputi Wakil Bupati Rembang (2005-2010), anggota DPR RI, Ketua Umum GP Ansor, hingga dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menag pada 23 Desember 2020 hingga Oktober 2024.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ibadah haji yang sensitif bagi umat Muslim Indonesia.

KPK menegaskan penahanan bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi terkait.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi jemaah haji Indonesia. (iwa)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Berita Terkini #eks menag #gus yaqut #kpk #yaqut cholil qoumas #korupsi kuota haji #Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK