JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya suap senilai sekitar USD 1 juta (setara Rp 17 miliar lebih, tergantung kurs saat itu) yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Upaya ini terungkap dalam konferensi pers KPK pada 12 Maret 2026, usai penahanan Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut berasal dari fee atau pungutan liar yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas pembagian kuota tambahan secara tidak wajar.
Fee tersebut dipatok antara USD 4.000–5.000 per jemaah (sekitar Rp 67–84 juta) agar calon jemaah bisa berangkat cepat tanpa antre panjang.
Kronologi Dugaan Suap:
- Gus Yaqut diduga memerintahkan bawahannya (termasuk eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) untuk "mengondisikan" atau membungkam Pansus Haji DPR.
- Tujuannya: Memuluskan kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus (PIHK), padahal aturan semestinya 92% reguler dan maksimal 8% khusus.
- Uang suap disiapkan dari sebagian fee yang terkumpul, dengan nilai sekitar USD 1 juta.
- Upaya penyerahan dilakukan melalui perantara, namun ditolak oleh anggota Pansus Haji.
- KPK memuji Pansus Haji karena dinilai berintegritas tinggi: "Pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak," ujar Asep Guntur.
Meski ditolak, upaya ini tetap menjadi bukti dalam penyidikan karena menunjukkan niat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dana fee lainnya diduga sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi Gus Yaqut, sementara sisanya dikembalikan sebagian saat Pansus Haji dibentuk (karena panik terdeteksi).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar (berdasarkan hitungan BPK), dengan potensi lebih tinggi.
KPK telah menyita aset terkait senilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, SAR 16.000, empat mobil, serta tanah dan bangunan.
Gus Yaqut sendiri menyangkal pernah menerima uang sepeser pun dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Namun, status tersangkanya tetap sah setelah praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena menyangkut ibadah suci umat Muslim dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji reguler yang antre bertahun-tahun. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin