Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:42 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi salah satu skandal terbesar di sektor ibadah haji Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik fee percepatan, pembagian kuota tidak wajar, dan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Berikut kronologi lengkap berdasarkan pengungkapan resmi KPK dan sumber terverifikasi hingga Maret 2026:

Juni 2023
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kuota dasar haji Indonesia 221.000 jemaah plus 2.210 petugas. Kemudian pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral.

Akhir 2023-Januari 2024
Yaqut Cholil Qoumas (saat itu Menag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130/2024 tanggal 15 Januari 2024. Kebijakan ini mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus/PIHK), padahal aturan UU No. 8/2019 mengatur 92% reguler dan maksimal 8% khusus. Kebijakan ini diduga melanggar undang-undang dan memicu praktik pungli/fee percepatan dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebesar USD 4.000–5.000 per jemaah agar berangkat lebih cepat.

Mei–Juli 2025
Kecurigaan muncul dari DPR periode 2019-2024 yang membentuk Pansus Haji. Laporan masyarakat dan Indonesia Corruption Watch (ICW) masuk ke KPK. KPK mulai penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji (diumumkan 19 Juni 2025).

7 Agustus 2025
KPK memeriksa Yaqut selama lebih dari 5 jam sebagai saksi. Ia mengonfirmasi kebijakan pembagian kuota.

9 Agustus 2025
KPK menaikkan status ke penyidikan (sprindik diterbitkan). Dugaan meliputi penentuan kuota, pengelolaan, dan aliran dana fee.

11 Agustus 2025
KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang terkait.

September 2025
Pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut (1 September 2025) selama hampir 7 jam, mendalami kronologi pembagian kuota dan aliran dana.

Januari 2026
8–9 Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex, eks Stafsus Menag) sebagai tersangka. Dugaan: penyalahgunaan wewenang, penerimaan fee dari PIHK, dan upaya suap ke Pansus Haji (meski ditolak). Kerugian negara diperkirakan Rp 622 miliar–Rp 1 triliun+ (hitungan BPK).

Februari–Maret 2026
Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka, namun ditolak seluruhnya pada 11 Maret 2026.

12 Maret 2026
KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yaqut sebagai tersangka di Gedung Merah Putih. Usai pemeriksaan, ia ditahan 20 hari pertama (12–31 Maret 2026) di Rutan Cabang KPK. KPK menyita aset >Rp 100 miliar (termasuk USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, SAR 16.000, mobil, tanah). Ribuan massa (termasuk Banser) berkumpul mendukung, tapi bubar tertib.

Dugaan Inti KPK
- Pengaturan kuota 50:50 memungkinkan PIHK memungut fee tinggi.
- Sebagian fee mengalir ke pejabat Kemenag, termasuk Yaqut (diduga untuk kebutuhan pribadi).
- Upaya suap USD 1 juta ke Pansus Haji ditolak, tapi tetap jadi bukti niat.
- Kerugian: Jemaah reguler dirugikan antre panjang, negara kehilangan potensi penerimaan.

Yaqut menyangkal menerima uang dan menyatakan siap hadapi proses hukum. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengembalian aset.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama pada sektor ibadah yang sensitif bagi umat Muslim Indonesia. (iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dugaan korupsi #Mantan Menteri Agama #kuota haji tambahan #yaqut cholil qoumas #kasus dugaan korupsi #kronologi korupsi kuota haji #kronologi dugaan korupsi kuota haji