Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Polda DIY Resmi Tetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Fahmi Fahriza • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:09 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY secara resmi menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan lanjutan sebelum menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, tersangka berasal dari unsur pemerintah kalurahan, yakni Lurah Condongcatur.

Baca Juga: Rusia Kembangkan Chip Neuromorfik 'Altai': Prosesor Mirip Otak Manusia yang Hemat Energi hingga 1000 Kali Lipat

Menurutnya, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangkanya adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dan tersangka juga sudah diperiksa," ujarnya saat ditemui, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa yang berada di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur.

Tanah tersebut diketahui disewakan kepada belasan penyewa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan tanah kalurahan.

Baca Juga: Peralihan Minat Mendengarkan Musik Lokal Bagi Gen-Z 

"Tanah yang berada di daerah Padukuhan Condongcatur disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY," kata Ihsan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah dilaksanakan audit terkait kerugian. Kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Baca Juga: Belum Genap Setahun Berpasangan, Pebulu Tangkis Fajar/Fikri Jajaki Peringkat 2 Dunia

Meski telah berstatus tersangka, Lurah Condongcatur tersebut hingga kini belum ditahan.

Ihsan menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2026 sehingga penyidik masih fokus melengkapi proses pemeriksaan.

Menurutnya, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Namun demikian, penyidik berencana melakukan pemanggilan lanjutan.

Dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Microsoft Luncurkan Surface Laptop Ultra di Computex 2026: Penantang MacBook Pro dengan Chip NVIDIA RTX Spark dan 128GB RAM

"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini," jelasnya.

Ia menambahkan, Polda DIY juga akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara.

Termasuk detail objek tanah yang menjadi pokok perkara serta rangkaian dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik.

"Secepatnya setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi dan kita akan konferensi pers," tuturnya. (iza)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Tersangka Kasus #Penyalahgunaan Tanah Kas Desa #Reno Candra Sangaji #tanah kas desa #lurah condongcatur