RADAR MALIOBORO - Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada (13/2/1755) oleh Kompeni Belanda diwakili oleh Gubernur Nicholas Hartingh. Perjanjian ini membagi Kerajaan Mataram menjadi dua bagian; setengah menjadi hak Kesultanan Surakarta dan setengah lagi menjadi hak Pangeran Mangkubumi yang kemudian diakui sebagai Sultan Hamengku Buwono I, penguasa wilayah pedalaman Kerajaan Jawa. Wilayah kekuasaannya meliputi daerah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede hingga daerah-daerah mancanegara seperti Madiun, Magetan, Cirebon, dan beberapa wilayah lain yang strategis.
Setelah pembagian ini, Pangeran Mangkubumi menetapkan daerah kekuasaannya dengan nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan menjadikan kota Ngayogyakarta (Yogyakarta) sebagai pusat pemerintahan. Ia memilih sebuah lokasi hutan Beringin yang sebelumnya merupakan desa kecil bernama Pachetokan dengan pesanggrahan Garjitowati, yang kemudian diubah nama menjadi Ayodya. Sultan langsung memerintahkan warga untuk membersihkan hutan guna membangun istana kerajaan atau Kraton, yang mengawali berdirinya kota Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan dan pemerintahan baru.
Sebelum Kraton selesai dibangun, Sultan Hamengku Buwono I tinggal sementara di pasanggrahan Ambarketawang di daerah Gamping sejak (9/10/1755). Dari sana, ia mengawasi pembangunan Keraton yang akhirnya rampung setahun kemudian. Pada (7/10/1756) , Sultan secara resmi menempati Istana baru dan mendeklarasikan berdirinya Kota Yogyakarta atau Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Kota ini didirikan di daerah yang strategis antara Sungai Winongo dan Sungai Code demi alasan pertahanan dan keamanan.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17/8/1945), Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Presiden Republik Indonesia. Mereka mengumumkan bahwa wilayah Kesultanan dan Pakualaman menjadi bagian resmi dari Republik Indonesia sebagai Daerah Istimewa sesuai Pasal 18 UUD 1945. Pemerintahan DIY dijalankan bersama oleh Sultan, Paku Alam, dan Badan Pekerja Komite Nasional, sekaligus membentuk DPR Kota serta Dewan Pemerintahan Kota, meski status otonomi penuh belum diberikan.
Yogyakarta memperoleh status otonomi daerah dan Kota Praja berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, yang menetapkan wilayah Kasultanan, Pakualaman, dan beberapa daerah dari Kabupaten Bantul sebagai Haminte Kota Yogyakarta. Status ini terus berkembang melalui pengangkatan walikota, pembentukan DPRD, serta perubahan undang-undang pemerintahan daerah hingga era reformasi mengukuhkan Yogyakarta sebagai Kota Otonom dengan Pemerintahan Kota dan Walikota resmi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Republik Indonesia mengakui uniknya posisi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur tanpa batas masa jabatan, sebuah tradisi turun-temurun yang tetap dijaga sampai kini.
(Adessia Miftahullatifah)
(Sumber : Web Pemerintah Kota Yogyakarta https://www.jogjakota.go.id/page/sejarah-kota )
Editor : Iwa Ikhwanudin