Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Buntut Kasus Spotify, Apple Kena Denda 1,8 Miliar Euro oleh Uni Eropa

Juliana Belence • Selasa, 5 Maret 2024 | 20:33 WIB

 

logo perusahaan apple
logo perusahaan apple
RADAR MALIOBORO – Apple belum bisa menghela nafas lega meski sudah membuka akses sideloading untuk iPhone di kawasan Eropa.

Apple kini harus membayar denda antimonopoli yang cukup besar.

Melansir dari Gamebrott, denda Apple setinggi itu lantaran masih terindikasi melakukan praktik monopoli.

Menurut Uni Eropa, Apple telah memberlakukan pembatasan kepada developer aplikasi untuk memberikan informasi bahwa adanya sideloading dan pembayaran alternatif.

Pembatasan informasi ini menurut pembuat kebijakan dagang di Uni Eropa sebagai praktik yang dilarang.

Kabarnya Apple melarang layanan streaming dari Swedia yaitu Spotify untuk mengabari penggunanya soal pembayaran pihak ketiga.

Sebagai hasilnya, Komisi di Eropa memberlakukan denda sebesar 1,8 miliar Euro atau setara 30 triliun Rupiah kalau dikonversikan.

Uni Eropa bahkan menyebut perilaku Apple ini sebagai keijakan anti-setir.

Adapun menurut komisi di Eropa hal yang dilanggar Apple ini sedikit banyak mirip dengan perdagangan tidak adil yang mana ada undang – undangnya di Eropa.

Komisi ini bahkan membagikan beberapa poin kesepakatan yang diminta Apple kepada developer, yaitu:

• Mengabarkan kepada pengguna iOS lewat aplikasi tentang harga subskripsi yang tersedia diluar ekosistem Apple.

• Mengabarkan kepada pengguna iOS berapa perbedaan harga antara pembayaran di ekosistem Apple dan pihak diluar itu.

• Menyertakan link dalam aplikasi yang mengalihkan ke situs developer untuk alternatif pembelian subskripsi.

• Developer aplikasi juga tidak diperbolehkan pengguna baru lewat email tentang harga alternatif setelah mereka membuat akun.

Editor : Bahana.
#spotify #uni eropa #apple #denda