RADAR MALIOBORO - Penggunaan kartu SIM atau kartu telepon seluler yang dulunya menggunakan data nomer induk kependudukan akan diberlakukan berbeda pada tahun ini.
Registrasi menggunakan nomer induk kependudukan dan nomer kartu keluarga kedepannya akan diterapkan tambahan biometrik pengenalan wajah.
Kebijakan penggunaan scan wajah berlaku bagi nomor telepon yang akan registrasi baru.
Baca Juga: Asah Kreativitas dan Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Gelar “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan pengumuman tersebut pada konferensi pers di Jakarta.
Sebelumnya Kemenkomdigi sudah melakukan uji coba regsitrasi kartu SIM dengan nomor induk kependudukan dan scan wajah selama lima bulan.
Selama proses uji coba Kemenkomdigi memantau kesiapan maupun kendala dari setiap operator.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Tokoh-Tokoh Nahdliyin Serukan Pembenahan Organisasi
Pemberlakuan ini akan secara resmi dilakukan pada 1 Juli 2026.
Jumlah nomor yang bisa didaftarkan berjumlah tiga nomor per operator telekomunikasi seluler.
“Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum,” ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Proses verifikasi scan wajah dinilai cepat untuk mendaftarkan nomor baru dan mempersingkat proses pendaftaran.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447H
Sistem ini membuat pengguna akan lebih mudah untuk mendaftarkan nomor baru tanpa harus melakukan kesalahan input nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. (Esty Destina Rahmadhani)
Editor : Meitika Candra Lantiva