Kenalan dengan ChatHPT: AI Keagamaan yang Diluncurkan oleh Muhammadiyah

Rahmat Joan Pratama • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 11:14 WIB
Logo ChatHPT. (Sumber: Muhammadiya.or.id)
Logo ChatHPT. (Sumber: Muhammadiya.or.id)
 

RADAR MALIOBORO - Muhammadiyah akan memperkenalkan ChatHPT, asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu masyarakat mengakses dan memahami putusan serta fatwa Majelis Tarjih.

Peluncuran layanan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Melansir dari Muhammadiyah.or.id, ChatHPT dikembangkan dengan memperhatikan batas kewenangan AI dalam menjawab persoalan keagamaan.

Baca Juga: Dinasihati Panjang Lebar Tapi Logika Tetap Kalah Sama Perasaan, Dilema Punya Teman Sedang Kasmaran

Pengembangan ChatHPT berangkat dari prinsip bahwa AI dapat berperan sebagai sarana pencarian dan penjelasan referensi keagamaan, tetapi tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa.

Sistem ini menyajikan jawaban dengan merujuk pada dokumen resmi Tarjih yang relevan dengan pertanyaan pengguna.

Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026 dijelaskan bahwa layanan ini bukan mufti digital.

ChatHPT berfungsi membantu pengguna menelusuri, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Kronologi Ambulans Kosong Dilempar Batu di Jalan Siliwangi Nogotirto Gamping Sleman

Adapun persoalan baru maupun kasus personal yang memerlukan pertimbangan khusus tetap harus dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang memiliki kewenangan.

Dari sisi teknologi, ChatHPT dikembangkan menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). 

Metode ini memungkinkan AI menghasilkan jawaban berdasarkan informasi yang terlebih dahulu diperoleh dari kumpulan dokumen terindeks.

Dalam penerapannya, sistem diarahkan untuk menjadikan korpus resmi Tarjih sebagai landasan jawaban, sehingga tidak menyusun kesimpulan secara lepas dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bupati Abdul Halim Muslih Lantik 30 Lurah Bantul: Ora Kena Sakarepe Dewe Menyusun RPJMKal

Mekanisme kerja ChatHPT diawali dengan pengajuan pertanyaan oleh pengguna.

Sistem selanjutnya mengidentifikasi kata kunci dan konsep terkait, mencari dokumen yang sesuai, serta menelaah bagian-bagian yang relevan. 

Informasi tersebut kemudian diolah menjadi jawaban yang dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, dan tautan menuju dokumen sumber.

Untuk menjaga ketepatan rujukan, ChatHPT menerapkan hierarki sumber keagamaan.

Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menempati posisi prioritas, diikuti fatwa, kemudian rubrik tanya jawab agama. 

Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan demi Judol, Eks Karyawan Bank Pelat Merah Sleman Ditahan Kejati DIY

Pengaturan ini menjadi upaya untuk mempertimbangkan kedudukan dan otoritas masing-masing produk keilmuan Tarjih dalam penyusunan jawaban.

Salah satu contoh yang dijelaskan dalam panduan ialah pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor.

Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan.

Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.

Meski demikian, contoh tersebut bukan merupakan fatwa baru yang dikeluarkan oleh ChatHPT.

Baca Juga: Bupati Abdul Halim Muslih Lantik 30 Lurah Bantul: Ora Kena Sakarepe Dewe Menyusun RPJMKal

 

Jawaban yang dihasilkan tetap merupakan penjelasan berdasarkan sumber yang tersedia.

Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk menelaah referensi yang disertakan dan menghubungi Majelis Tarjih apabila memerlukan keputusan keagamaan yang bersifat otoritatif.

Pengawasan terhadap kualitas layanan juga dilakukan melalui mekanisme umpan balik pengguna.

Masyarakat dapat memberikan penilaian maupun melaporkan jawaban yang dinilai kurang tepat.

Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi tim pengembang untuk menyempurnakan sistem pencarian, instruksi AI, serta pengolahan dokumen.

Baca Juga: Gunakan 12 Barcode dan 35 Pelat Nomor Palsu, Truk Boks di Gunungkidul Sulap Tangki Jadi 1.000 Liter

Sementara itu, pertanyaan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan diteruskan kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, serta LabMu.

Dalam kolaborasi tersebut, Majelis Tarjih berperan sebagai pemegang otoritas keilmuan, MPI bertanggung jawab atas pengelolaan dokumentasi dan kanal digital, sedangkan LabMu berfokus pada pengembangan teknologi.

Pembagian peran ini menjadi landasan pengembangan ChatHPT sebagai layanan digital yang mengintegrasikan sumber keagamaan resmi dengan teknologi kecerdasan buatan.

Editor : Meitika Candra Lantiva
ChatHPT AI Keagamaan Fatwa Majelis Tarjih ai muhammadiyah