YOGYAKARTA – Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran obat bahan alam (herbal) ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Hal ini menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 32 produk obat alam berbahaya sepanjang Oktober 2025.
Beberapa merek populer yang masuk dalam daftar ilegal tersebut antara lain Montalinurat, Tawon Premium, Madu Tonik Tjap Kuda, Serat Manggis, hingga Obat Sakit Gigi Cap Lutung.
Menanggapi temuan ini, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr apt Agung Endro Nugroho SSi MSi, menegaskan bahwa label "alami" bukan berarti produk tersebut sepenuhnya aman tanpa pengawasan.
Obat Alam Tetap Memiliki Risiko Racun
Agung menekankan bahwa penggunaan obat bahan alam harus tetap mengikuti aturan medis dan regulasi yang ketat. Menurutnya, pemahaman masyarakat yang menganggap herbal bebas risiko adalah kekeliruan besar.
“Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna,” tegas Agung saat ditemui di Kampus UGM, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa obat alam juga memiliki klasifikasi seperti obat bebas hingga obat keras. Oleh karena itu, konsumsinya tidak boleh sembarangan, apalagi jika dicampur dengan obat-obatan medis lain tanpa instruksi tenaga kesehatan.
Waspada Efek 'Moon Face' Akibat Steroid
Salah satu risiko terbesar dari obat alam ilegal adalah kandungan BKO tersembunyi seperti steroid atau natrium diklofenak. Zat-zat ini sering ditambahkan secara ilegal untuk memberikan efek penyembuhan yang sangat cepat pada penyakit rematik atau nyeri otot.
“Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping serius seperti moon face (wajah bengkak/bulat), gangguan metabolik, hingga iritasi lambung yang parah,” jelas Agung.
Ciri-Ciri Obat Alam Ilegal: Klaim Instan Patut Dicurigai
Lebih lanjut, Agung membagikan tips bagi masyarakat untuk mengenali produk yang mencurigakan:
1. Efek Sangat Cepat: Obat alam murni umumnya memiliki aktivitas biologis yang variatif namun tidak bekerja seinstan bahan kimia. "Jika ada obat herbal yang menjanjikan sembuh seketika, masyarakat perlu kritis," ujarnya.
2. Cek Registrasi BPOM: Langkah paling mendasar adalah memastikan nomor registrasi produk tertera dan valid di aplikasi atau situs resmi BPOM.
3. Tanpa Identitas Produsen: Produk ilegal seringkali tidak mencantumkan alamat produsen atau komposisi yang jelas.
Edukasi Melalui Media Sosial
Sebagai akademisi, Agung mengajak para tenaga kesehatan untuk lebih aktif melakukan promosi kesehatan, termasuk melalui media sosial, guna meningkatkan literasi masyarakat.
“Edukasi publik adalah bagian dari tanggung jawab kami. Masyarakat harus paham bahwa penggunaan obat alam tetap harus berdasarkan standar, aturan, serta pendampingan tenaga kesehatan,” katanya. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin