Perpres Transportasi Online Masuki Tahap Final, Pengemudi Ojol Diusulkan Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Mayang Triastiti Artamefia • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:59 WIB
Pengemudi ojol diusulkan akan berstatus pelaku usaha mikro (Ilustrasi AI)
Pengemudi ojol diusulkan akan berstatus pelaku usaha mikro (Ilustrasi AI)

JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang akan menjadi payung hukum baru bagi ekosistem layanan berbasis aplikasi. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah usulan agar pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada karakteristik pekerjaan pengemudi ojol yang menjalankan aktivitas usahanya secara mandiri. Para pengemudi dinilai menggunakan kendaraan milik sendiri, menanggung biaya operasional secara pribadi, serta mengandalkan modal sendiri dalam bekerja.

Di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol diperlakukan sebagai pengusaha mikro. Mereka memiliki kemandirian karena membeli motor sendiri dan menyiapkan semuanya dengan modal sendiri," ujar Maman.

Baca Juga: Duel Dua Legenda Laga Asia! Iko Uwais Beradu Akting dengan Bintang Jepang Tak Sakaguchi di 'Pendekar: Warrior'

Menurut Maman, pembahasan Perpres transportasi online saat ini masih melibatkan sejumlah kementerian untuk menyelaraskan pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam rancangan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab mengatur tarif serta aspek keselamatan layanan angkutan penumpang. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi layanan pengantaran barang berbasis aplikasi.

Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berfokus pada kebijakan pemberdayaan, pembinaan, serta penguatan kemitraan bagi pengemudi yang nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro.

Maman mengungkapkan, penyusunan Perpres kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah masih menyelesaikan pembahasan lintas kementerian sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan.

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam ekosistem transportasi online, sekaligus memberikan perlindungan dan kejelasan peran bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Editor : Bahana.
Perpres Transportasi Online ojol ojek online pengemudi ojol umkm