Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Blokir Iklan Pesaing, KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Platform Otomotif

M
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang daya di SPKLU PLN Unit Induk Distribusi.
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang daya di SPKLU PLN Unit Induk Distribusi.

Advertisement

 

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 ini, tiga perusahaan pengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses bagi pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Advertisement

Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Tiga perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara ini meliputi PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com (Terlapor I), PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id (Terlapor II), serta PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME (Terlapor III).

Advertisement

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara para Terlapor. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi maupun komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.

Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan serta pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang menjadi pesaing Terlapor III untuk beriklan di platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Pembatasan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk kehati-hatian atau penjagaan integritas konten, melainkan diduga demi kepentingan kelompok usaha yang berpotensi menghambat pesaing Terlapor III menjangkau konsumen.

Akibat pembatasan akses tersebut, sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil dilaporkan mengalami penurunan jumlah konsumen dan penjualan secara signifikan. Perbuatan ini diindikasikan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait larangan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Persidangan lanjutan akan digelar pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer