Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kenali Jasa Joki, Pekerjaan yang Masih Menuai Pro dan Kontra

Meitika Candra Lantiva • Senin, 28 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Gambaran tentang pengerjaan tugas seperti skripsi yang marak menggunakan jasa joki.
Gambaran tentang pengerjaan tugas seperti skripsi yang marak menggunakan jasa joki.

RADAR MALIOBORO - Jika kalian merupakan mahasiswa atau pelajar, tentunya sudah tidak asing dengan istilah joki di zaman sekarang.

Jasa joki menjadi populer lantaran kemudahan serta efisiensi waktu dalam membantu tugas-tugas kita cepat selesai.

Cukup membayarkan sejumlah nominal yang disepakati dengan orang yang membuka jasa joki, maka tinggal menunggu waktu sampai tugas tersebut selesai.

Namun, istilah joki ini muncul sebagai bahasa gaul atau istilah modern.

Dalam KBBI sendiri Joki diartikan sebagai penunggang dalam pacuan kuda.

Itu artinya terjadi pergeseran makna yang sesungguhnya.

Joki saat ini digambarkan sebagai orang yang membuka jasa mengerjakan sesuatu, entah itu tugas sekolah, kuliah, video game atau bahkan skripsi.

Tujuan dibukanya jasa joki tak lain untuk memudahkan pelanggannya mengerjakan sesuatu dengan jasa orang lain.

Selain menghemat waktu, para pelanggan tidak usah repot - repot mengerjakannya sendiri. Cukup mensyaratkan beberapa aspek tentang bagaimana hasil akhir yang diperoleh sesuai keinginan.

Karena menggunakan jasa orang lain, maka kita bisa menebak bahwa yang memiliki tugas terkait sudah tidak ingin repot mengerjakannya sendiri.

Dari sisi ekonomi, jelas pekerjaan ini menjadi semacam kreatifitas dan potensial.

Namun, bagaimana dengan nasib para pelanggannya?

Dalam hal ini tentunya terdapat sisi pro dan kontra. Kita bisa dengan mudah melihat sisi pro yang mana keuntungan dari efisiensi waktu dan tenaga adalah hal yang jelas.

Di sisi lain, muncul potensi negatif dari adanya jasa joki ini.

Karena prinsipnya menyerahkan tanggung jawab diri sendiri kepada orang lain, maka kita tidak akan sepenuhnya mengerti bagaimana proses penyelesaian tugas - tugas kita.

Hal tersebut membutakan kita, lantaran tidak paham sama sekali dengan isi.

Yang terpenting adalah hasil akhir. Mindset tersebut menimbulkan sikap ketergantungan untuk memberikan segelintir uang kepada orang lain demi menghindari susah payah mengerjakannya sendiri.

Akibatnya, orang lain semakin kaya dan pintar lantaran memperoleh pemasukkan dan kreatifitas dalam mengerjakan beban tugas yang diterima, sementara kita tidak memikirkan untuk memahami proses joki berjalan, metode apa yang digunakan, darimana idenya datang, dan lain sebagainya.

Terdapat kemungkinan buruk yang bisa diambil, sebagai contoh kemungkinan adanya praktik plagiarisme.

Kementerian sendiri sudah mengatakan jasa joki merupaka pekerjaan ilegal karena bisa terkait praktik plagiarisme.

Tertuang dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 70 tentang ketentuan pidana dari penyelenggaraan pendidikan mengatakan :

"Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Terlepas dari hukum yang ada, pro dan kontra dari jasa joki ini masih berlanjut hingga sekarang.

Maraknya penggunaan jasa joki tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari perkembangan media internet.

Perlu adanya mediasi terkait banyak pihak seputar penggunaan jasa joki agar nantinya pekerjaan ini memiliki tempatnya tersendiri dalam aspek tertentu yang lebih bermanfaat bagi semua orang. (Muhammad Malik Nadzif)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Laporan #Jasa #pekerjaan ilegal #mahasiswa #Kenali #praktik plagiarisme #kuliah #joki #Pro dan Kontra #pelajar #pekerjaan #sekolah #karya ilmiah #mindset #skripsi