Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Free Float? Ini Alasan OJK Menaikkannya Hingga 15%

I
Penulis: Iwa Ikhwanudin❯
konferensi pers Bursa Efek Indonesia di Jakrta, Kamis (29/1/2026). (Youtube/IDXChannel)
konferensi pers Bursa Efek Indonesia di Jakrta, Kamis (29/1/2026). (Youtube/IDXChannel)

RADAR MALIOBORO - Isu free float mendadak jadi perhatian besar setelah pasar saham Indonesia bergejolak dalam dua hari terakhir. Di tengah tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menaikkan batas minimal free float saham di Bursa Efek Indonesia dari 7,5% menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai berlaku Februari 2026.


Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan kebijakan ini berlaku untuk emiten lama maupun emiten yang akan melantai di bursa.

“Esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).

Secara sederhana, free float adalah porsi saham perusahaan yang benar-benar beredar di publik dan bisa diperdagangkan bebas. Saham yang dikuasai pemegang kendali, manajemen, atau pihak terafiliasi tidak masuk hitungan. Ketika free float terlalu kecil, pergerakan harga saham cenderung mudah bergejolak karena jumlah saham yang beredar terbatas.

Advertisement

OJK menilai kenaikan ambang batas ini penting untuk memperkuat likuiditas dan transparansi pasar, sekaligus merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti struktur kepemilikan saham di Indonesia. Menurut OJK, pasar modal Indonesia masih dinilai menarik secara global, tetapi perlu perbaikan di sisi keterbukaan data.

Mahendra menegaskan regulator siap menyesuaikan aturan agar sejalan dengan praktik internasional.

“Apapun respons MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” katanya.

Advertisement

Di sisi lain, OJK menyadari kebijakan free float 15% bukan tanpa tantangan. Berdasarkan simulasi regulator, pemenuhan aturan ini membutuhkan pendanaan besar dan tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, OJK menyiapkan masa transisi agar stabilitas pasar tetap terjaga.

Untuk menjaga likuiditas selama masa penyesuaian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut investor institusi dalam negeri bisa membantu menjaga kelancaran di pasar saham.

“BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri bisa masuk untuk meningkatkan liquidity,” ujar Inarno di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).

Dengan skema tersebut, tambahan saham publik diharapkan dapat diserap tanpa menekan pasar secara berlebihan. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan juga akan terancam dikeluarkan dari bursa efek.

Bagi investor, aturan free float 15% ini berarti pasar yang diharapkan lebih likuid dan lebih transparan ke depan. Meski dalam jangka pendek bisa memicu penyesuaian dan fluktuasi harga, OJK menilai kebijakan ini penting agar pasar modal Indonesia lebih sehat dan kredibel di mata investor global.

(Affrendi Kurniawan)

Advertisement
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber

Artikel Terkait

Kompak di Zona Hijau, IHSG Dibuka Menguat Tembus Level 5.440

Kompak di Zona Hijau, IHSG Dibuka Menguat Tembus Level 5.440

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali akhir pekan dengan kinerja positif. Pada perdagangan Jumat (23/10/2026). IHSG dibuka menguat ke level 5.397,34 dari posisi penutupan hari sebelumnya di level 5.387.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer