Pembiayaan Emas Kini Bisa Mulai 5 Gram, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

JAKARTA – Masyarakat yang ingin memiliki emas melalui skema pembiayaan kini memiliki pilihan dengan batas pengajuan lebih rendah. Salah satu bank syariah menurunkan minimum pembiayaan emas dari 10 gram menjadi 5 gram.
Perubahan ini membuka pilihan bagi masyarakat yang ingin merencanakan kepemilikan emas dengan jumlah lebih kecil. Meski demikian, keputusan mengajukan pembiayaan tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial dan tujuan keuangan masing-masing.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh PT BCA Syariah. Selain menurunkan batas minimum, bank ini memperluas pilihan emas yang dapat dibiayai, dari sebelumnya hanya Antam menjadi Antam, Galeri 24, dan Hartadinata.
Pengajuan pembiayaan juga dapat dilakukan melalui fitur Emas iB pada aplikasi mobile banking BSya. Layanan digital tersebut memungkinkan nasabah mengakses proses pengajuan melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor cabang pada tahap awal.
Perubahan batas minimum dan penambahan pilihan merek memberikan alternatif bagi calon nasabah. Namun, calon pengguna tetap perlu memeriksa ketentuan produk sebelum menentukan pilihan.
Direktur BCA Syariah Pranata menyampaikan bahwa emas masih menjadi salah satu alternatif investasi jangka panjang. Dalam kurun 10 tahun terakhir, harga emas tercatat mengalami kenaikan lebih dari 200 persen.
Kendati demikian, kenaikan harga pada masa lalu tidak menjamin nilai emas akan terus meningkat. Pergerakan harga tetap dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan dinamika pasar.
Data perusahaan mencatat nilai pembiayaan emas mencapai Rp598 miliar per Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 81,76 persen dibandingkan posisi sebelumnya sebesar Rp329 miliar.
Pertumbuhan itu menggambarkan perkembangan pembiayaan emas dalam portofolio perusahaan. Namun, peningkatan nilai pembiayaan tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap nasabah akan memperoleh keuntungan.
Emas memang kerap dipilih untuk menyimpan nilai dalam jangka panjang. Meski begitu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara memiliki emas secara langsung dan memperolehnya melalui skema pembiayaan yang disertai kewajiban pembayaran.


