Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kemenag Tanggapi Kontroversi Sertifikasi Halal untuk Wine, Bir, dan Tuak

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:36 WIB

 

 

Sertifikat MUI dan Halal Indonesia.
Sertifikat MUI dan Halal Indonesia.

RADAR MALIOBORO - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memberikan penjelasan tentang produk pangan yang punya nama-nama unik seperti "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine", yang juga sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, masalah ini lebih berkaitan dengan penamaan produk ketimbang soal kehalalannya.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, produk yang sudah bersertifikat halal itu benar-benar terjamin kehalalannya. Semua sudah melalui proses sertifikasi dan mendapat persetujuan dari Komisi Fatwa MUI serta Komite Fatwa Produk Halal sesuai aturan yang ada," jelas Mamat dikutip dari sejumlah sumber.

Mamat juga menambahkan bahwa penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk SNI 99004:2021 yang membahas syarat umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak bisa disertifikasi halal.

Aturan ini menggarisbawahi bahwa pelaku usaha tidak boleh mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang namanya bertentangan dengan syariat Islam atau norma yang berlaku di masyarakat.

Namun, faktanya, beberapa produk dengan nama tersebut tetap berhasil mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.

"Ini terjadi karena masing-masing pihak punya pandangan yang berbeda mengenai penamaan produk," tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa produk-produk ini mendapat sertifikat halal melalui jalur self-declare, tanpa diaudit oleh lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

"Penetapan halal seperti ini tidak sesuai dengan standar Fatwa MUI, dan MUI juga tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk itu," kata Asrorun.

Klarifikasi ini penting supaya masyarakat paham soal proses sertifikasi halal dan memastikan bahwa produk pangan yang ada di pasaran memang memenuhi syarat kehalalan sesuai prinsip syariat Islam.

Kemenag berharap pelaku usaha lebih patuh pada regulasi yang ada, agar konsumen tidak bingung. (Martinus Jonathan Nainggolan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bir #komisi fatwa mui #sertifikasi halal #tuak #kemenag #kontroversi #Komite Fatwa Produk Halal #wine