Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim PN Batam HS Dipecat Tidak Hormat

I
Penulis: Iwa Ikhwanudin❯
Suasana persidangan (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam perkara pelanggaran etik Hakim HS “ (Sumber: Komisi Yudisial)
Suasana persidangan (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam perkara pelanggaran etik Hakim HS “ (Sumber: Komisi Yudisial)

RADAR MALIOBORO – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Advertisement

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang terdiri atas unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Perkara ini bermula dari laporan suami HS terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S.

Ketua MKH yang juga Hakim Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa perbuatan HS telah memenuhi unsur pelanggaran berat. MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA tentang Penegakan KEPPH.
Berdasarkan laporan sang suami, dugaan perselingkuhan tersebut berlangsung sejak 2023 dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti, antara lain komunikasi pribadi berupa pesan singkat dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan di kegiatan resmi pengadilan, hingga temuan kendaraan milik HS yang terparkir di lokasi tertentu bersama pihak terkait.

Selain pelanggaran etik terkait hubungan pribadi, HS juga dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai hakim secara profesional. Yang bersangkutan tercatat kerap mangkir dari tugas, tidak menghadiri panggilan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta sempat mengajukan pensiun dini tanpa alasan yang dinilai mendesak, yang kemudian ditolak oleh MA.

Advertisement

Dalam sidang pembelaan, HS menyampaikan keberatan dan menilai dirinya tidak melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor. Perilaku HS justru dinilai telah mencoreng wibawa lembaga peradilan dan bertentangan dengan visi serta misi Mahkamah Agung.

Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota dari unsur Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari Komisi Yudisial, majelis diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

(Alena Mutiara)

Advertisement
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber

Artikel Terkait

Dukung Pusat Data, Proyek Air Laut Rp600 Miliar Resmi Dibangun di Batam

Dukung Pusat Data, Proyek Air Laut Rp600 Miliar Resmi Dibangun di Batam

Citramas Group resmi memulai pembangunan fasilitas pengolahan air laut SWRO Rp600 miliar di Kabil, Batam. Proyek ini disiapkan untuk mendukung ekspansi industri pusat data dan ekonomi digital.

Bukan Sekadar Pawai, Khitong Batam Jadi Panggung Perpaduan Budaya Tionghoa dan Nusantara

Bukan Sekadar Pawai, Khitong Batam Jadi Panggung Perpaduan Budaya Tionghoa dan Nusantara

Jalanan kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, berubah menjadi panggung budaya pada Minggu (27/9/2026). Pawai Khitong dan Budaya Nusantara Batam-Kepri 2026 menghadirkan suasana berbeda dengan pertemukan tradisi Tionghoa.

Hakim Hanya Bacakan 122 dari 1.146 Halaman Vonis Nadiem Makarim demi Efisiensi dan Kesehatan Terdakwa

Hakim Hanya Bacakan 122 dari 1.146 Halaman Vonis Nadiem Makarim demi Efisiensi dan Kesehatan Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer