Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Jangan Sembarang Mengambil Video Orang Tanpa Izin, Ini Ancaman Pidananya!

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 17 Januari 2025 | 21:53 WIB
Perilaku mengambil gambar atau video tanpa izin melanggar hak privasi korban, pelaku juga dapat  dipidana hukum.
Perilaku mengambil gambar atau video tanpa izin melanggar hak privasi korban, pelaku juga dapat dipidana hukum.

RADAR MALIOBORO - Di zaman digital saat ini, kemajuan teknologi semakin memudahkan kehidupan manusia.


Hampir semua orang memiliki handphone sebagai sarana komunikasi dan hiburan.


Fitur kamera memudahkan manusia untuk mengabadikan momen-momen dalam hidup.


Namun, fitur kamera juga menimbulkan perilaku yang melanggar norma hukum dan etika, banyak orang mengambil gambar atau video seseorang tanpa persetujuan demi konten yang ia buat.

Perilaku ini sering disebut sebagai spycam.

Spycam akan berdampak buruk bagi korban.

Perilaku ini melanggar privasi korban sehingga korban merasa terintimidasi ataupun merasa dipermalukan.


Spycam merusak rasa percaya diri dan reputasi korban, jika pelanggaran ini terus berlanjut, korban akan merasakan gangguan emosi dan kesehatan mental.


Perilaku spycam juga rawan disalahgunakan.

Video dapat diedit untuk tujuan merugikan korban.

Hal ini bisa menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga: Panduan Diet Sehat 2025: Kunci Menuju Tubuh Ideal dan Kehidupan yang Lebih Berkelanjutan

Konsekuensi Pidana

Tindakan mengambil gambar atau video orang tanpa izin dapat dikategorikan dalam pelanggaran hukum pidana.


Apabila tindakan tersebut untuk tujuan konten yang menghasilkan uang, maka pelaku bisa dikenakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Pelaku terancam penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar Rupiah.


Apabila korban merasa hak privasinya dilanggar, pelaku spycam dapat dikenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak RP 4,5 Juta.


Sebagai masyarakat yang mendapatkan dampak teknologi digital, [penting bagi kita untuk menghormati privasi orang lain.

Mari kita memanfaatkan teknologi dengan bijak dengan tidak melanggar hak privasi orang lain. (Sulthan Zidan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kemajuan teknologi #melanggar privasi #Jangan sembarangan #Mengambil Video Orang Tanpa Izin #Perilaku spycam #Fitur Kamera #ancaman pidana