RADAR MALIOBORO - Empat hakim terlibat dalam kasus penyuapan dalam korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Mahkamah Agung (MA) menindak tegas atas perbuatan ini dengan melakukan revisi terhadap Keputusan Mahkamah Agung (KPA) yang menjadi fondasi aturan mutasi dan promosi hakim.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus ini, diantaranya empat hakim, satu panitera, dan dua advokat hukum.
Pemimpin MA RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan guna membahas agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
Hal ini disampaikan oleh Yanto, Juru Bicara MA dalam konferensi pers pada Senin (14/04/2025).
Tak berhenti sampai di situ, MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengevaluasi keseluruhan aspek kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat Lingkungan Peradilan.
Yanto juga menyampaikan satgasus ini akan mulai bertugas pada Selasa (15/04/2025) lengkap dengan baju seragamnya ketika beroperasi.
Untuk mengantisipasi terjadinya berbagai potensi korupsi di lingkungan peradilan, MA menerapkan aplikasi berbasis teknologi berupa smart robotik.
Mekanismenya, aplikasi ini akan menunjuk langsung siapa hakim yang bertugas menangani perkara secara acak.
Tentu saja hal ini disinyalir agar tidak ada unsur keberpihakan seorang hakim dalam suatu perkara.
(Umi Jari Widayah)
Editor : Iwa Ikhwanudin