Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kasus Dugaan Penipuan Dirut PT Garuda Mitra Sejati Berakhir Damai, Pelapor Menyatakan Permohonan Maaf

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 8 Agustus 2025 | 23:49 WIB
(istimewa)
(istimewa)

SLEMAN - Laporan Polisi terkait dugaan penipuan yang dilayangkan oleh pelapor Anton Juwono dan Rony Octanto terhadap Soekeno selaku Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, berakhir damai. Pihak pelapor menyatakan permohonan maaf.

Pernyataan maaf sampaikan tanpa tekanan pihak manapun oleh para pelapor di hadapan Direktur Utama PT GMS beserta jajaran Direksi dan Komisaris di Lavender Lounge The Rich Jogja Hotel di Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (7/8/2025).

Rony Octanto menyatakan, bahwa pada tanggal 15, 16, dan 18 Desember 2023, serta 5 Januari 2024, telah menyampaikan pernyataan kepada publik yang memuat dugaan terkait Penipuan Terbesar investasi di DIY.

"Dalam pernyataan tersebut, kami menyebut nama Soekeno, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT Garuda Mitra Sejati," sebutnya.

Diungkapkan, setelah memahami lebih jauh dan memperoleh klarifikasi yang lebih komprehensif, pihaknya menyadari bahwa pernyataan yang disampaikan tersebut tidak didukung fakta yang cukup dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan. 

"Berdasarkan informasi dan penelusuran yang telah kami terima, proses pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT Garuda Mitra Sejati telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ungkapnya.

Menurutnya, laporan kepolisian yang dilayangkan dengan Nomor LP/B/951/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA, telah dinyatakan dihentikan oleh Polda DIY pada 11 Juni 2024, karena tidak terbukti adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan penuh kerendahan hati dan penyesalan kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Bapak Soekeno," katanya.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada keluarga dan rekan, serta seluruh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan PT Garuda Mitra Sejati beserta keluarga dan rekanannya atas penyampaian tuduhan yang tidak benar, yang telah berdampak pada pencemaran nama baik, reputasi, dan kredibilitas baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan. 

"Kami menyadari bahwa pernyataan yang sempat kami sampaikan sebelumnya telah menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nama baik, reputasi dan kredibilitas pihak-pihak terkait," katanya.

"Untuk itu kami berharap permintaan maaf ini dapat diterima dengan baik oleh para pihak, terutama oleh Bapak Soekeno dan kami sangat menghargai kebesaran hati Bapak Soekeno khususnya yang telah memberikan kami ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf ini," ujarnya.

Senada yang disampaikan Anton Juwono, ia menyatakan dengan penuh kerendahan hati dan penyesalan mengungkapkan permintaan maaf.

Sementara itu, Soekeno saat dimintai tanggapannya tak banyak bicara.

"Kan, sudah ada pernyataan maaf dari Bapak Anton dan Pak Rony," katanya. 

Pihak Kepolisian, melalui Kabid Humas Polda DIY Kompol Ihsan SIK membenarkan dihentikannya penyelidikan perkara yang dilayangkan Anton Juwono dan Rony Octanto. 

 "Benar, untuk kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak ditemukan tindak pidana sehingga dihentikan," jelas Ihsan. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Permohonan #maaf #hukum #polda diy #Penghentian #kasus #penyelidikan