Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kasus Penganiayaan ART Naik ke Penyidikan, Erin Wartia Eks Andre Taulany Resmi Jadi Tersangka

Tita Aurelia Pitaloka • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:56 WIB
Postingan Instagram Pribadi Erin Wartia (Sumber: instagram.com/erintaulany)
Postingan Instagram Pribadi Erin Wartia (Sumber: instagram.com/erintaulany)

YOGYAKARTA — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dinilai memenuhi unsur-unsur dasar pidana, yang sekaligus menetapkan Erin sebagai tersangka.

Kenaikan status ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula sejak awal Mei 2026 lalu, ketika seorang mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Herawati (Hera) melaporkan mantan majikannya tersebut atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam.

Kondisi Korban dan Penyesuaian Dokumen BAP Pro Justitia

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa setelah perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya selaku pelapor akan disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

Baca Juga: Harga MacBook Air M5 dan MacBook Neo Naik di Indonesia, Sebagian Stok Malah Kosong

"Ketika naik sidik, BAP-nya diubah menjadi pro justitia. Jadi BAP-nya dalam penyidikan, dokumennya disesuaikan. Sejauh ini proses baru di wilayah pelapor dan saksi-saksi. Untuk pihak terlapor (Erin), dalam proses sidik ini belum dipanggil sampai sekarang," ujar Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Hera sendiri tidak hadir langsung dalam pengambilan dokumen SPDP tersebut karena seluruh proses administrasi sementara diwakilkan kepada tim kuasa hukum.

Deolipa mengungkapkan bahwa kondisi terkini kliennya saat ini sedang berada di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat, untuk menenangkan diri dan memulihkan trauma.

Ancaman Pidana dan Peluang Damai Lewat Restorative Justice

Terkait jeratan hukum, Deolipa menyebut pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan penganiayaan ringan ini memiliki ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sekitar dua hingga tiga tahun. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penahanan terhadap tersangka belum tentu dilakukan dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan tim penyidik.

Meskipun perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan dan berpotensi besar melenggang ke meja hijau pengadilan, pihak Hera mengaku tidak menutup mata. Korban masih membuka celah serta peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat, ada syarat umum yang sudah disampaikan dan ada syarat khusus tersendiri," tambah Deolipa.

Baca Juga: Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Jerez

Kilas Balik Laporan Kekerasan Fisik

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Hera melaporkan Erin ke pihak berwajib pada awal Mei 2026. Dalam laporan kepolisiannya, Hera mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik yang traumatis saat masih bekerja dengan terlapor.

Hera mengaku pernah dicakar, dicekik, ditendang, hingga mendapatkan ancaman berbahaya berupa ditodong pisau. Hingga rilisnya SPDP ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari melihat iktikad baik ke depan dari pihak Erin Wartia selaku terlapor. (Tita Aurelia Pitaloka)

Editor : Bahana.
#arin wartia #andre taulany