RADAR MALIOBORO - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan meninjau ulang Surat Edaran (SE) Dekan Fakultas Teknik (FT) tentang larangan Lesbian, Gay, Bisesksuial, dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultas. Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 UGM tentang Larangan LGBT dikeluarkan pada 1 Desember 2023 lalu.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof. Dr. Wening Udasmoro S.S., M.Hum., DEA mengatakan, UGM memiliki rencana strategis yang menjadi dasar pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di lingkungan kampus," ujar Wening Udasmoro, Jumat (29/12).
Baca Juga: Jadwal Padat, Pemain PSIM Jogja Digenjot Fisik dan Diberi Suplemen
Selain itu juga, Wening menegaskan, kampus UGM sebagai institusi pendidikan yang bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar. Nondiskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam konstitusi Indonesia. “Juga berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia," ucapnya.
Rektorat juga berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Fraud, Mantan Dirut BPR Dihukum Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M
Disampaikannya, UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.
Wening mengatakan akan meninjau ulang SE Dekan FT UGM tentang larangan LGBT serta merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dalami Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Minta Data dan Dokumen 48 P2P
Kampus UGM, senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih baik, memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif sebagai institusi pendidikan.
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Wakil Dekan FT UGM, Prof. Dr. Ir. Sugeng Sapto Surjono, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng mengatakan akan sejalan sesuai dengan yang diinsitruksikan rektorat. "Kami dari bagian universitas akan mengikuti pernyataan sikap yang dikeluarkan," ujar Sugeng Sapto. (cr6/pra)
Editor : Heru Pratomo