RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kota Jogja mulai menerapkan peraturan tegas mengenai larangan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Sebagai destinasi wisata utama yang menjadi kebanggaan kota, kawasan Malioboro kini termasuk dalam area yang bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bagi mereka yang kedapatan merokok sembarangan, pelanggar dapat dikenakan denda yang cukup besar, yakni hingga Rp 7,5 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih bersih, sehat, dan nyaman di kawasan yang kerap dikunjungi oleh wisatawan lokal dan mancanegara.
Dengan semakin padatnya pengunjung yang datang ke Malioboro, pihak berwenang merasa perlu untuk menegakkan aturan ini agar kenyamanan dan kesehatan pengunjung tetap terjaga.
Menurut data yang disampaikan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, selama tahun 2024 terdapat 4.158 pelanggar yang terjaring karena merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah wisatawan, meskipun tak sedikit juga warga lokal yang melanggar aturan ini.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan sosialisasi sebelumnya, banyak pengunjung yang belum sepenuhnya menyadari adanya larangan merokok di area tersebut.
"Melalui penerapan sanksi denda ini, kami berharap bisa memberikan efek jera dan mendidik masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kami juga ingin mengingatkan kepada pengunjung agar tetap menghormati peraturan yang ada di kota ini," ujar Hidayat.
Peraturan denda ini tidak hanya berlaku untuk pengunjung luar kota atau wisatawan, tetapi juga untuk warga lokal yang tinggal di sekitar kawasan Malioboro.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua.
Oleh karena itu, Hidayat mengimbau kepada warga dan wisatawan untuk tidak merokok di area yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok, agar kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata tetap terjaga.
Sebagai solusi bagi para perokok, Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan sejumlah tempat khusus merokok yang terletak di lokasi-lokasi strategis di sekitar kawasan Malioboro.
Beberapa tempat merokok yang telah disediakan antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
Tempat-tempat ini disediakan agar para perokok tetap bisa menikmati kebiasaan merokok tanpa merusak kenyamanan pengunjung lainnya.
Di sisi lain, penerapan denda ini juga bertujuan untuk menanggulangi dampak kesehatan dari asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak merokok.
Dengan semakin ketatnya penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kawasan Malioboro menjadi lebih ramah bagi semua pengunjung, baik wisatawan maupun warga lokal.
"Harapan kami, dengan adanya kebijakan ini, wisatawan dan warga dapat lebih menghargai hak orang lain untuk menikmati suasana Malioboro yang bersih dan nyaman. Peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Yogyakarta yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan," tambah Hidayat.
Sanksi denda yang diterapkan di Malioboro ini bukanlah tindakan yang dilakukan semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Para pelanggar yang merokok sembarangan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 7,5 juta jika melanggar aturan secara sengaja.
Sebagai penutup, Hidayat mengimbau kepada warga Yogyakarta dan pengunjung dari luar kota untuk lebih peduli dan patuh terhadap peraturan yang ada, demi terciptanya kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung visi Yogyakarta sebagai kota yang tidak hanya ramah bagi wisatawan, tetapi juga bagi seluruh penghuninya. (Adam Jourdi Alfayed)
Editor : Meitika Candra Lantiva