Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tragedi Maluku Tenggara: Oknum Brimob Aniaya Siswa SMP 14 Tahun hingga Tewas di Tual, Warga Jogja Ikut Desak Reformasi Polri

Editor Content • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:47 WIB

Dugaan penganiayaan Brimob terhadap anak di bawah umur di Maluku.
Dugaan penganiayaan Brimob terhadap anak di bawah umur di Maluku.

Yogyakarta - Kasus penganiayaan fatal oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang siswa SMP di Tual, Maluku Tenggara, kembali menyoroti isu kekerasan aparat di Indonesia. 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) ini memicu gelombang kecaman nasional, termasuk dari warga Yogyakarta yang aktif bersuara di media sosial. 

Publik menuntut reformasi total institusi Polri agar kejadian serupa tak terulang.

Korban, Arianto Tawakal (AT), siswa kelas IX MTs Negeri Maluku Tenggara berusia 14 tahun, tewas setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Insiden terjadi saat patroli cipta kondisi di Jalan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, Kota Tual, sekitar pukul 22.00 WIT hingga dini hari. 

Menurut kronologi Polres Tual, MS mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban, menyebabkan AT terjatuh dan mengalami luka berat di kepala.

AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, tetapi nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT. 

Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi korban penganiayaan dengan luka patah tulang.

Polres Tual langsung menetapkan MS sebagai tersangka, menahannya di Rutan Polres Tual, dan menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, MS juga menjalani sidang kode etik di Polda Maluku.

Mabes Polri melalui Kabid Humas menyampaikan permintaan maaf resmi dan dukacita mendalam atas kejadian ini.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan kasus ditangani secara transparan dan profesional.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, sementara Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mendesak hukuman tegas bagi pelaku. 

Kasus ini viral di media sosial, termasuk di platform X (sebelumnya Twitter). 

Dalam utas yang dibagikan akun @Jateng_Twit, berita ini menjadi sorotan dengan judul "Brimob pembunuh". 

Sebuah balasan dari @Basuki80844076 menyoroti pola berulang kekerasan polisi: 

"Kasus Gamma. Trs kasus Sambo, Teddy Minahasa, Didik Kuncoro. Dan yang lainnya yang tidak terekspos. Apa ga jadi pelajaran buat Institusi Polri?? Semoga reformasi Polri segera bekerja demi menyelamatkan jutaan rakyat Indonesia."

Balasan-balasan lain mencerminkan kekecewaan publik: 

@guntur_agus menulis "Enggak bang, krn siklus ini terus berulang dan ya semua orang sudah tau nanti akhirnya", sementara @classcy pesimis "Sampai kiamat kurang 2 hari pun akan ttp sama dan berlanjut bang". 

Di Yogyakarta, warga seperti pengguna X dengan handle berbau Jogja turut menyuarakan hal serupa, menuntut Polri lebih presisi dalam melindungi masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi ini sebagai "keji dan biadab", mengingat korban hanyalah pelajar tak berdaya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal Polri, seperti pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (2022), kasus narkoba Teddy Minahasa (2023), dan pemecatan AKBP Didik Kuncoro karena narkoba serta pelecehan seksual (Februari 2026).

Masyarakat Jogja dan nasional diharapkan terus mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan. 

Reformasi Polri menjadi tuntutan mendesak untuk mencegah tragedi serupa di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Yogyakarta. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#penganiayaan pelajar Maluku Tenggara #Bripda Masias Siahaya #Polres Tual #Arianto Tawakal #siswa SMP tewas Tual #reformasi polri #reformasi Polri 2026 #kekerasan polisi Indonesia #oknum Brimob Maluku