RADAR MALIOBORO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim memilih memotong jalannya persidangan demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Di dalam persidangan, Nadiem mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang vonisnya.
Melihat kondisi tersebut, Hakim Purwanto meminta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa untuk melewatkan bagian berkas yang tebal, seperti surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga fakta-fakta persidangan. Setelah kedua belah pihak menyatakan tidak keberatan, hakim memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sebanyak 122 halaman beserta amar putusan.
“Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya,” ujar Purwanto.
Baca Juga: Bahaya Cognitive Surrender: Saat Ketergantungan AI Mulai Mengikis Daya Pikir Kritis
Ia menambahkan bahwa dokumen putusan lengkap nantinya dapat diakses oleh para pihak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai, serta kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.
Di samping itu, Hakim Purwanto juga memperingatkan para pengunjung sidang agar menjaga ketertiban selama pembacaan putusan berlangsung.
“Apabila mengeluarkan suara atau bertepuk tangan, (saya) memerintahkan petugas untuk (membawa) keluar sidang,” tegasnya.
Rekam Jejak Kasus dan Tuntutan Jaksa
Nadiem Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2020–2022.
Baca Juga: Tren Hamil Usia 40-an ala Artis Hollywood, Ini Panduan Aman Meminimalkan Risiko Bagi Ibu
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Mei 2026 lalu, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun (terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Menurut jaksa, tindakan korupsi di sektor pendidikan ini dilakukan demi keuntungan pribadi dan telah mencederai kualitas serta pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Jaksa juga menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem sebesar Rp4.871.469.603.758 (Rp4,87 triliun) yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua, yakni Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun) terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Panggang Prancis Hingga Terjadi Kematian Lebih dari 1.000 Orang
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Jurist Tan (eks staf khusus) yang hingga saat ini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bunga Faizati Hudianna).
Editor : Iwa Ikhwanudin