Lurah Condongcatur Nonaktif Reno Candra Sangaji (RCS) Ajukan Dua Praperadilan Lawan Polda dan Kejati DIY

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:57 WIB
Tersangka penyalahgunaan TKD Reno Candra Sangaji. (Foto: Dokumentasi Polda DIY)
Tersangka penyalahgunaan TKD Reno Candra Sangaji. (Foto: Dokumentasi Polda DIY)

SLEMAN - Langkah hukum ditempuh oleh Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji (RCS), yang mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Permohonan pertama diajukan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, sementara permohonan kedua ditujukan kepada Polda DIY.

Kuasa hukum RCS, Zakki Mubarak, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa praperadilan diajukan khusus untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya, bukan untuk menggugat penahanan. Meski demikian, Zakki masih enggan membeberkan detail lebih jauh seraya menunggu jadwal sidang pertama.

"Tim kuasa hukum atas permintaan klien kami mengajukan hak sesuai KUHAP untuk menguji penetapan tersangka," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

Zakki menuturkan bahwa awalnya kliennya enggan menempuh jalur praperadilan. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan matang, hak konstitusional itu akhirnya digunakan. "Alasannya karena sebagai tersangka punya hak untuk menguji penetapan ini. Ada di dalam KUHAP, jadi kami pakai," tegasnya.

Baca Juga: Guguran Lava Gunung Merapi Capai 1.700 Meter, Status Siaga Level III Masih Bertahan

Untuk permohonan dengan termohon Polda DIY, RCS telah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (16/7/2026) lalu dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Smn. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan itu meminta agar penetapan tersangka dinyatakan batal karena dianggap tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur. Pemohon juga meminta penyidikan dihentikan.

Namun, Zakki menjelaskan bahwa permohonan tersebut terpaksa dicabut untuk dilakukan perbaikan berkas. "Kami ada perbaikan berkas, kami cabut dulu untuk kami daftarkan ulang besok ini," katanya.

Sementara itu, praperadilan dengan termohon Kejati DIY telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin (3/8/2026) dan sudah teregister. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. "Untuk materinya sama, soal penetapan tersangka," imbuh Zakki.

Zakki juga mengungkapkan bahwa dirinya turut mendampingi Eks Jagabaya Condongcatur, Kuwat, yang juga mengajukan permohonan praperadilan serupa. Kuwat bersama RCS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY atas kasus penyalahgunaan TKD di persil 88 Padukuhan Pringwulung pada Selasa (30/6/2026) lalu.

Baca Juga: Rektor UAD Lantik Dekan Periode 2026-2030, Tegaskan Visi Community Services University

Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain, mengonfirmasi adanya permohonan praperadilan atas nama RCS. Sidang perdana digelar pada Senin (27/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan, namun termohon tidak hadir. Sidang kedua pada Senin (3/8/2026) dihadiri kedua belah pihak, tetapi pemohon akhirnya mencabut permohonannya. Sidang ketiga dijadwalkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda hakim membacakan penetapan pencabutan.

"Benar pemohon mencabut permohonan praperadilan. Untuk alasannya apa saya belum dapat informasi," ujar Jayadi.

Polda DIY menetapkan RCS sebagai tersangka atas penyewaan TKD tanpa izin Gubernur DIY pada periode 2021 hingga 2023. Tanah seluas sekitar 1.900 meter persegi itu disewakan kepada 17 penyewa. RCS diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.

Sementara itu, Kejati DIY menetapkan RCS dan Kuwat sebagai tersangka karena melakukan pembiaran dan merestui penyewaan TKD tanpa izin Gubernur pada periode Januari 2017 hingga Maret 2025. Audit BPKP Perwakilan Provinsi DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp4.224.342.510,90 akibat tindakan mereka.

Baca Juga: Ditinggal Orangtua di Asrama, Siswa Sekolah Rakyat (SR) Kulon Progo Menangis hingga Mengompol

Hingga berita ini diturunkan, kedua permohonan praperadilan masih dalam proses persidangan. Masyarakat pun menanti keputusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap RCS dan Kuwat dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara ini. (del)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Praperadilan Korupsi TKD Reno Candra Sangaji Kejati DIY polda diy