RADAR MALIOBORO - Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali menjadi sorotan setelah Istana Buckingham menegaskan posisi keduanya dalam keluarga kerajaan Inggris.
Melalui surat yang dikeluarkan atas arahan Raja Charles III, Harry dan Meghan dipastikan tetap berstatus sebagai anggota keluarga kerajaan nonaktif atau non-working royals.
Penegasan itu muncul setelah pasangan tersebut kembali ke Inggris bersama kedua anak mereka setelah beberapa tahun tinggal di Amerika Serikat.
Dalam surat tersebut, Harry dan Meghan disebut sebagai warga privat yang tidak menjalankan tugas resmi atas nama Kerajaan Inggris.
Kegiatan sosial maupun amal yang mereka lakukan juga dipandang sebagai aktivitas pribadi, bukan bagian dari agenda resmi keluarga kerajaan. Istana sekaligus menegaskan bahwa keduanya tidak akan kembali menjalani peran sebagai anggota kerajaan yang bekerja untuk Kerajaan Inggris.
Baca Juga: Antusiasme Jelang Debut Liga Champions, Manajemen Como Relakan Kursi VIP untuk Suporter Senior
Meski demikian, kabar mengenai mereka benar-benar kehilangan seluruh gelar kerajaan perlu diluruskan.
Harry masih menyandang gelar Pangeran serta Duke of Sussex, sedangkan Meghan tetap dikenal sebagai Duke of Sussex, yang tidak digunakan oleh pasangan tersebut adalah gaya sapaan His Royal Highness (HRH) dan Her Royal Highness (HRH) sebagaimana kesepakatan ketika mereka mundur dari tugas kerajaan pada 2020.
Penegasan terbaru ini sekaligus memperjelas batas antara kehidupan pribadi Harry dan Meghan dengan aktivitas resmi monarki.
Kepulangan mereka ke Inggris sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan kembalinya pasangan Sussex ke lingkungan kerajaan.
Namun, surat tersebut menunjukkan bahwa kepulangan mereka tidak otomatis membuat status sebagai anggota kerajaan yang bekerja berubah.
Dengan demikian, Harry dan Meghan tetap menjalani kehidupan sebagai warga privat meski masih memiliki gelar bangsawan yang melekat pada nama mereka.
Editor : Bahana.