Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Benarkah Yogyakarta Kota Pelajar Tapi Banyak Siswanya Putus Sekolah? Ini Fakta dan Sederet Upaya Mengatasinya

Iwa Ikhwanudin • Senin, 28 April 2025 | 21:29 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah Dasar.
Ilustrasi Anak Sekolah Dasar.

RADAR MALIOBORO - Berdasarkan data dari situs resmi Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, mari kita tilik persentase angka putus sekolah yang ada di DIY lima tahun terakhir!

Jenjang SD/MI, pada tahun 2021 sebesar 0,09%, tahun 2022 sebesar 0,10%, tahun 2023 sebesar 0,8%, tahun 2024 sebesar 0,02%, dan tahun 2025 sebesar 0,02%.

Jenjang SMP/MTS , pada tahun 2021 sebesar 0,10%, tahun 2022 sebesar 0,11%, tahun 2023 sebesar 0,07%, tahun 2024 sebesar 0,08%, dan tahun 2025 sebesar 0,08%.

Jenjang SMA/SMK/MA, pada tahun 2021 sebesar 0,23%, tahun 2022 sebesar 0,25%, tahun 2023 sebesar 0,22%, tahun 2024 sebesar 0,29%, dan tahun 2025 sebesar 0,29%.

Melalui pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terjadi fluktuasi yang signifikan angka putus sekolah pada jenjang SD/MI di tahun 2023 tetapi kembali turun pada tahun 2025. Sedangkan pada jenjang SMP/MTs cenderung stabil, lima tahun berlalu hanya turun 0,02%. Berbeda dengan jenjang SMA/SMK/MA yang meningkat sebesar 0,06% dalam kurun waktu yang sama.

Dewasa ini, pemerintah mengupayakan banyak cara untuk mengentaskan angka putus sekolah, di antaranya sebagai berikut.

Layanan Konsultasi Pendidikan

Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan layanan konsultasi mengenai pendidikan melalui program yang dikelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga D.I.Yogyakarta (Disdikpora) pada Rabu, (16/4/2025). Masyarakat maupun peserta didik dapat melakukan layanan konsultasi ini setiap Hari Rabu pukul 05.30 hingga 09.00 WIB di Balai Kota Yogyakarta. Tidak ada batasan terkait pengaduan masalah yang dihadapi, Wali Kota dan Wakil Walikota membuka layanan open house dengan menerima segala keluhan masyarakat.

Lebih lanjut, Wawan Harmawan, Wakil Walikota Yogyakarta menegaskan pemerintah memprioritaskan pendidikan bagi setiap warga Yogyakarta.

“Kami Pemkot Yogyakarta, memprioritaskan pendidikan. Kami tegaskan kembali, warga Kota Yogyakarta wajib dan berhak mengikuti pendidikan dasar,” ujarnya dalam Gelar Pelajar dan Pemuda di Lapangan Mancasan, Kelurahan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dilansir dari lingkar.news.

Layanan Kesulitan Belajar

Layanan kesulitan belajar ini dilaksanakan dan dikelola oleh Unit Layanan Disabilitas (UPT). Melalui layanan ini, anak berkebutuhan khusus atau penyandang permasalahan terkait seperti kesulitan dalam mengikuti pembelajaran, gangguan konsentrasi belajar, hiperaktif saat pembelajaran di kelas, dan berbagai masalah lainnya dapat melakukan konsultasi.

Diketahui ada dua Psikolog yang akan melayani, tepatnya di UPT Unit Layanan Disabilitas berdekatan dengan Kompleks SD Negeri Pujokusuman.

Layanan Pendanaan Pendidikan

Masalah finansial yang kerap kali menjadi faktor utama terhambatnya pendidikan juga diupayakan untuk diatasi secara intensif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satu skema yang diberikan Disdikpora Kota Yogyakarta adalah Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

Adapun pengelola JPD yaitu Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jaminan Pendidikan Daerah (UPT P-JPD). Tugas utama dari UPT P-JPD ialah mengelola dana JPD sesuai dengan standar pengelolaan keuangan daerah, dan memastikan penyaluran dana JPD berdasarkan penetapan data penerima jaminan pendidikan melalui satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dilansir dari dindikpora.jogjakarta adanya JPD untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Kota Yogyakarta serta penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun. Tentu saja hal ini agar tidak ada anak usia sekolah dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tidak bersekolah karena terkendala biaya pendidikan.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ialah lembaga pendidikan nonformal yang memberdayakan potensi masyarakat untuk mengajar dan diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak mengenyam pendidikan formal.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Provinsi D.I.Y memiliki PKBM dengan total 114. Adapun rinciannya berdasarkan wilayah meliputi Kabupaten Sleman sejumlah 29 PKBM, Kota Yogyakarta sejumlah 16 PKBM, Kabupaten Bantul sejumlah 30 PKBM, Kabupaten Gunung Kidul 25 PKBM, dan Kabupaten Kulonprogo sejumlah 14 PKBM.

Melalui PKBM masyarakat bisa mendapatkan program kejar Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA), serta program keterampilan, kursus, dan pelatihan lainnya. Dari PKBM pula diharapkan peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan. Selain itu, PKBM memberikan kesempatan semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan.

Demikianlah pemaparan mengenai isu Yogyakarta sebagai Kota Pelajar tetapi disebut-sebut siswanya banyak yang putus sekolah serta upaya-upaya pemerintah setempat menanganinya.

(Umi Jari Widayah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#yogyakarta #putus sekolah #kota pelajar #siswa putus sekolah