Data DTSEN Dinilai Tak Akurat, Komisi D DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Tak Kaku Patok Desil Bansos

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:47 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho - Dokumentasi pribadi
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho - Dokumentasi pribadi

JOGJA –  Klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai protes keras dari kalangan legislatif.

 Pergeseran data yang dinilai tidak realistis tersebut dikhawatirkan membuat warga rentan miskin di Kota Jogja kehilangan hak atas jaminan perlindungan sosial.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho mengatakan, kerap mendapat laporan warga yang sebelumnya terdata pada desil 1 hingga 5, namun tiba-tiba melonjak masuk ke desil 6 hingga 10 dalam pembaruan data terbaru.

Baca Juga: Satanic, Bocah 18 Tahun yang Menggila di TI 2026: KDA Sempurna dan TEAM VISION Tak Terbendung

Padahal, kategori desil 6 ke atas secara regulasi dianggap sebagai kelompok masyarakat yang sudah mampu dan mandiri secara ekonomi.

"Pergeseran ini sangat tidak realistis dan berpotensi memicu ketidaktepatan sasaran penanganan kemiskinan. Warga yang secara riil di lapangan masih di bawah garis kemiskinan justru terancam kehilangan perlindungan sosial hanya karena perubahan klasifikasi basis data," ujar Nurcahyo, Senin (24/8/2026).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kekacauan data tersebut dapat berdampak langsung pada pendaftaran bantuan pendidikan program pusat maupun daerah.

Salah satunya pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memprioritaskan desil 1 hingga 4.

"Saat ini banyak kasus dilaporkan, pas awal mendaftar warga masuk desil 2, tetapi begitu mau pembayaran malah mendadak berubah jadi desil 9. Ini kan sangat merugikan," bebernya.

Dampak serupa juga menyasar program bantuan yang digulirkan oleh Pemkot Jogja.

Seperti Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).

Nurcahyo mengungkapkan, Komisi D DPRD Kota Jogja sejatinya terus mengupayakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ambang batas desil penerima bantuan dinaikkan.

Misal pada bantuan tunggakan sekolah bisa dinikmati oleh warga yang terdaftar pada desil 1 hingga 6 dari sebelumnya yang terbatas untuk desil 1 sampai 5.

Kemudian juga santunan kematian diharapkan bisa menyasar warga pada desil 1 hingga 3 dari sebelumnya yang hanya di desil 1 dan 2.

Namun melihat kondisi data DTSEN terbitan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai penuh anomali.

Baca Juga: Pasang Surut Ruben Onsu: Dari Panggung Tawa, Isu Mistis, Perceraian, hingga Kasus Hukum Rp3,5 Miliar

 Nurcahyo mendesak agar pemkot mengambil langkah terobosan. Salah satu yang diusulkannya adalah pemkot bisa membuka kesempatan bagi semua warga mengoperasionalkan pengajuan bantuan.

Khususnya pada program JPD tunggakan sekolah dan santunan kematian, tanpa harus terpaku kaku pada angka desil.

“Mengingat DTSEN juga tidak akurat, sehingga mungkin semua warga boleh mengajukan lewat verifikasi ketat,” tegasnya. (inu)

Editor : Bahana.
dtsen komisi d drpd jogja dprd kot jogja Pemkot Jogja