Ini menandai langkah maju yang besar dalam proses pemilu di era digital.
Negara ini telah menerapkan pemungutan suara online sejak tahun 2005 dan merupakan pionir dalam penerapan pemungutan suara melalui Internet atau dikenal dengan i-Voting.
Sistem ini memungkinkan pemilih untuk memilih dari komputer mana pun yang memiliki koneksi Internet, di mana pun di dunia.
Selama periode sebelum pemungutan suara, pemilih masuk ke sistem menggunakan tanda pengenal elektronik yang dikeluarkan pemerintah.
Sebelum pemungutan suara biasa, identitas pemilih yang telah memilih secara elektronik akan dihapus dari surat suara sebelum diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk penghitungan.
Pada tahun 2017, warga negara berusia 16 dan 17 tahun mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Secara historis, tidak kurang dari 36 persen, atau hampir 64 persen, pemilih yang memenuhi syarat berpartisipasi dalam sistem i-Voting.
Estonia terus memperbaiki sistem pemungutan suara melalui Internet, dengan semakin banyak pemilih yang memberikan suara secara online.
Pada pemilu legislatif 2023, 51% pemilih memilih secara online.
Editor : Bahana.