Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tinggal Tunggu Perintah Presiden Untuk Penahanan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Amin Surachmad • Selasa, 5 Desember 2023 | 04:46 WIB
FOKUS: Firli Bahuri saat memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pada Jumat (1/12/2023). (JawaPos.com)
FOKUS: Firli Bahuri saat memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pada Jumat (1/12/2023). (JawaPos.com)

 

RADAR MALIOBORO – Sampai saat ini belum ada perintah penahanan untuk Firli Bahuri, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menyampaikan, penahanan Firli masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Nunggu izin Presiden dulu, ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara. Di mana pemeriksaan, penyelidikan, apalagi penahanan juga menunggu izin Presiden. Hal ini untuk menjaga Marwah dan kewibawaan Lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian,” ucap Bambang Senin (4/12/2023).


Itu karena sebelum menjadi tersangka Firli adalah ketua KPK. Sebab itu, proses penahanan harus dilaporkan kepada presiden.


“Tetapi, kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo,” ujar Bambang.


Polda Metro Jaya menjadikan status mantan Ketua KPK menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).


Penetapan tersangka kepada Firli berdasar hasil pemeriksaan 91 saksi. Ada penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Di mana, para penyidik menyita barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.


Kemudian ada dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dengan total nilai Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyitaan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang berisi lembar disposisi Pimpinan KPK.

Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya adalah hard disk yang berisi ekstraksi data barang bukti elektronik yang dilakukan KPK dan LHKPN atas namam Firli periode 2019-2022.

Ada pula 21 unit telepon genggam, 4 flashdissk, 17 akun email, 2 unit mobil, 3 kartu ATM, 1 buah kunci remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci yang belogo KPK, serta beberapa dokumen. 

Editor : Amin Surachmad
#kpk #firli bahuri