RADAR MALIOBORO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, yang dimulai dengan menghadiri serangkaian agenda penting di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya pada Kamis, 2 Oktober 2025. Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah pemusnahan rokok ilegal senilai Rp235,4 miliar.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di antara pelaku industri. "Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadu dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," jelas Purbaya.
Berbeda dengan pendekatan pemusnahan, Menkeu Purbaya juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap industri hasil tembakau (IHT). Kemenkeu sedang merancang pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang lebih intensif di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan dalam mendapatkan pita cukai resmi, yang mendorong mereka memproduksi rokok ilegal.
"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri," ungkapnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pelaku industri yang patuh membayar cukai, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat bahwa 7,11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp10,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai bersama pemerintah daerah di Jatim sudah memusnahkan sedikitnya 49,2 juta batang rokok ilegal, 6.410 keping pita cukai palsu, dan 1.287 liter MMEA.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga pasar dari kontaminasi barang selundupan sebagai kompensasi atas kebijakan cukai yang tidak naik. Ia juga menyatakan bahwa meskipun tarif cukai rokok tidak dinaikkan, pemerintah tetap memastikan pendapatan negara dari sektor tersebut akan meningkat. "Ada yang bayar pajak, ada yang tidak. Yang tidak bayar inilah yang kita tindak. Jadi meski tarif tetap, penerimaan negara tetap bisa bertambah," jelasnya.
Dalam kunjungan kerjanya, Menkeu Purbaya juga berdialog dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, serta jajaran Pemprov Jatim. Forum tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga pemuka agama. Topik yang menjadi perhatian adalah kebijakan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026 serta langkah mitigasi dampaknya bagi industri, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dalam pengelolaan industri hasil tembakau, dengan menetapkan tarif yang adil dan terus melakukan pembinaan terhadap IHT. "Yang jelas, pemerintah tidak ingin mematikan industri tembakau, justru ingin menciptakan lapangan permainan yang sehat bagi semua pihak," imbuhnya.
(Laeli Musfiroh)
Editor : Iwa Ikhwanudin