Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Tak Seimbang, LPEM UI Sarankan Renegosiasi Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

Editor Content • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:51 WIB
Perjanjian dagang dengan Amerika, merugikan Indonesia.
Perjanjian dagang dengan Amerika, merugikan Indonesia.
 
JAKARTA - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 sebagai perjanjian yang tidak seimbang dan cenderung lebih menguntungkan pihak AS.

Dalam analisis yang dirilis baru-baru ini, LPEM menyatakan bahwa Indonesia diwajibkan menghapus tarif impor pada lebih dari 99% produk AS, sementara AS hanya memberikan pembebasan tarif nol untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga harus mengadopsi standar ketat AS di berbagai sektor, meningkatkan pembelian energi dan produk pertanian AS dalam jumlah signifikan, serta membuka pasar untuk investasi dan layanan digital AS dengan lebih luas.
 
 
Menurut LPEM, komitmen tersebut berpotensi menekan neraca perdagangan Indonesia, meningkatkan risiko banjir impor yang dapat mengganggu industri dalam negeri, serta membatasi ruang kebijakan luar negeri dan diplomasi ekonomi Indonesia di masa depan.
 
Beberapa klausul dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk kewajiban mengikuti pembatasan perdagangan AS terhadap negara ketiga.
 
Situasi semakin rumit setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) pada 20 Februari 2026 memutuskan membatalkan skema tarif luas yang diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
 
 
Putusan tersebut menghilangkan dasar hukum utama dari kebijakan tarif resiprokal sebelumnya, termasuk ancaman tarif tinggi yang menjadi latar belakang negosiasi ART.
 
LPEM menilai putusan Mahkamah Agung tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang perjanjian yang telah ditandatangani.
 
Para ekonom LPEM merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi atau bahkan mempertimbangkan pembatalan ART jika tidak dapat direvisi agar lebih seimbang.
 
Alternatif yang disarankan adalah mengejar perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) yang sesuai dengan aturan WTO, guna menghindari dampak dari potensi tarif universal AS sebesar 10-15% yang kini menjadi kerangka baru pasca-putusan pengadilan.Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan respons resmi terkait rekomendasi LPEM tersebut.
 
 
Sementara itu, pihak AS melalui Gedung Putih dan USTR tetap menyebut kesepakatan ART sebagai langkah positif bagi hubungan bilateral kedua negara.
 
Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah upaya Indonesia menjaga keseimbangan perdagangan dengan mitra utama sambil melindungi kepentingan industri domestik dan konsumen. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin
#Tarif Resiprokal #Perjanjian Dagang RI AS #Agreement On Reciprocal Trade #LPEM UI #Trump Tariffs #LPEM FEB UI #US Indonesia Trade