Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Dinas Pendidikan DIY Alokasikan Beasiswa Inklusi Tahun 2025, Ini Rinciannya

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 8 Mei 2025 | 13:12 WIB
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi terkait program Beasiswa Inklusi Tahun 2025. (Foto: Humas Dikpora DIY)
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi terkait program Beasiswa Inklusi Tahun 2025. (Foto: Humas Dikpora DIY)

RADAR MALIOBORO - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) mengalokasikan sejumlah anggaran untuk Beasiswa Inklusi Tahun 2025.

Dilansir keterangan dari website resmi Dikpora, Kamis (17/4/2025) disebutkan maksud dari pemberian beasiswa inklusi ini dalam rangka upaya mengimplementasikan model pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus baik bersifat inklusif maupun pendidikan segregasi. 

"Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan, mengurangi putus sekolah, dan mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi," tulis keterangan Dikpora DIY.

Lebih lanjut dijelaskan sasaran penerima Beasiswa adalah semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA maupun SMK di DIY dan memenuhi syarat/kriteria yang telah ditentukan dengan jumlah kuota sasaran pemberian beasiswa Inklusi ini adalah peserta didik disabilitas pada SPPI DIY sejumlah 785 orang.

"Syarat/kriteria Siswa Penerima Beasiswa Inklusi adalah Peserta Didik Disabilitas yang telah mengikuti asesmen sesuai dengan kekhususannya oleh lembaga yang berwenang, terdaftar sebagai Peserta Didik Disabilitas pada SPPI di DIY, diutamakan peserta didik disabilitas yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta program pengentasan kemiskinan," tambah keterangan Dikpora DIY.

Beasiswa inklusif dapat dimanfaatkan untuk pembelian alat bantu pembelajaran bagi peserta didik disabilitas, transport peserta didik disabilitas, maksimal per semester 10%, biaya terapi peserta didik disabilitas dan iuran ke sekolah dalam rangka penyediaan guru pembimbing khusus maksimal 30%. (Umi Jari Widayah)

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pendidikan #inklusi #Pemprov DIY #Pemkot Jogja