Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Jumlah Pegadaian Ilegal di DIY Dua Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding yang Berizin, OJK Bisa Lakukan Penertiban Langsung

Fahrizal Firmani • Selasa, 5 Desember 2023 | 01:05 WIB
REGULASI: Kepala OJK DIY Parjiman. (Fahmi Fahriza/Radar Malioboro)
REGULASI: Kepala OJK DIY Parjiman. (Fahmi Fahriza/Radar Malioboro)
 
 
JOGJA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Parjiman merinci jumlah pegadaian legal yang berizin di wilayah DIY sangat sedikit. 
 
Sejak Mei 2023 lalu, belum ada penambahan. Saat ini ada sembilan pegadaian yang berizin.
 
"Ada sembilan pegadaian swasta yang telah mendapat izin operasi dari OJK, belum ada tambahan lagi," katanya, Senin (4/12).
 
 
Dari 9 pegadaian yang memiliki izin operasional tersebut, ia mengungkapkan, paling banyak berada di area Kota Jogjakarta. Total 5 unit pegadaian.
 
"Lalu ada di Sleman dan Bantul, masing-masing 2 unit," sambungnya.
 
Parjiman menyayangkan hal tersebut. Sebab, temuan pegadaian ilegal di DIY justru lebih banyak.
 
 
Menurut data yang dihimpun OJK sejak 2022 lalu, setidaknya ada 18 pegadaian ilegal. Semuanya sudah dilakukan tindakan lanjut. Di antaranya, penurunan papan nama dan pemberhentian izin operasional.
 
"Pegadaian yang berizin baru ada sekitar sembilan. Justru yang ilegal kelipatannya, yakni 18," lanjut Parjiman.
 
Penertiban tersebut bisa dilakukan setelah adanya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya, OJK tidak bisa bertindak langsung untuk menertibkan usaha yang ilegal. Sebab, harus menunggu laporan dari konsumen yang dirugikan.
 
 
Namun, saat ini OJK sudah bisa bertindak langsung untuk menyurati dan menghentikan kegiatan yang dilakukan tanpa izin tersebut. 
 
"Kami tetap cek lapangan soal legalitas dan izin operasinya, harus terstruktur dan tidak bisa asal bertindak," terangnya.
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan, saat ini ada satu pegadaian yang sedang melakukan proses izin operasional.
 
 
Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin operasional tersebut akan resmi dikeluarkan.
 
"Masih diproses, menunggu kelengkapan dokumen, kalau lengkap ya prosesnya bisa cepat," tandasnya. (iza)
 
Editor : Amin Surachmad
#pegadaian ilegal #ojk #diy