SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar peraturan selama pelaksanaan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu berupa pemasangan tidak pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, mayoritas pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya terpasang pada pohon, APPIL, tiang listrik dan tiang telepon.
Paling banyak berupa banner yang mengandung foto calon dan partai politik.
Arjuna membeberkan, bahwa APK yang melakukan pelanggaran itu tersebar di 14 kapanewon.
Sementara untuk tiga kapanewon lain yakni Cangkringan, Kalasan, dan Minggir pengawas di wilayah tersebut belum menyampaikan hasilnya ke Bawaslu Sleman.
“Hasil pengawasan berupa temuan APK yang melanggar ini akan kami lakukan pengkajian, lalu kami sampaikan kepada KPU agar bisa menyurati pemasang APK,” ujar Arjuna saat ditemui, Selasa (5/12).
Dijelaskannya, sesuai peraturan yang berlaku peserta pemilu hanya diberi jangka waktu tiga hari setelah disurati oleh oleh penyelenggara pemilu.
Pasca waktu tersebut, ada kemungkinan APK yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Sementara terkait dengan masih banyaknya pelanggaran pemasangan APK pada tiap pelaksanaan Pemilu.
Menurut Arjuna, ada kemungkinan karena APK tersebut tidak dipasang sendiri oleh peserta pemilu atau menggunakan pihak ketiga.
“Jadi hanya dipasang sembarangan, yang penting target pemasangan (oleh pihak ketiga) memenuhi target,” terangnya.
Baca Juga: Bagi Pengendara Bermotor Ini 5 Tips Memilih Jas Hujan yang Benar, Apa Saja….?
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Setiawan menyampaikan, bahwa dalam penindakan APK yang melakukan pelanggaran pihaknya akan menunggu koordinasi dari penyelenggara pemilu.
Yang dalam hal ini berupa rekomendasi dari KPU dan Bawaslu Sleman.
“Harapan kami (peserta pemilu) bisa menertibkannya secara mandiri sehingga tidak ada yang merasa dirugikan terhadap pemasangan maupun penertiban,” ungkap Rasyid.
Editor : Bahana.