RADAR MALIOBORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut ada dua alat peraga kampanye (APK) yang melukai pengguna jalan. Penyebabnya sendiri karena dalam pemasangannya tidak kokoh sehingga mudah ambruk.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, APK yang menimbulkan korban luka itu terdapat di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Di wilayah itu satu pengendara motor mengalami patah kaki karena tertimpa APK saat tengah melintas di jalan umum.
Kemudian untuk titik kedua, sambung Arjuna, sebuah APK di Jalan Affandi, Depok menimpa seorang mahasiswa saat melintas ketika hujan turun. Akibatnya mahasiswa tersebut mengalami luka pada bagian kening dan harus mendapatkan jahitan.
Menurut Arjuna, pemasangan APK yang tidak kokoh memang menjadi salah satu pelanggaran dalam masa kampanye. Dengan timbulnya kerugian berupa korban luka, dia mengaku siap untuk memfasilitasi mediasi antara pemasang APK dengan masyarakat yang tertimpa APK tersebut.
“Harapan ke depannya kami minta tolong supaya alat peraga dipasang kokoh, agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Arjuna saat ditemui kemarin (19/12).
Kemudian terkait dengan jumlah keseluruhan APK di Sleman yang melanggar, kata Arjuna, ada 3.075 APK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.261 APK diduga melanggar dari segi pemasangannya.
Dia memastikan, bahwa dalam waktu dekat ini Bawaslu Sleman juga akan melakukan pengkajian terhadap 478 APK. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi supaya APK dapat ditertibkan oleh stakeholder terkait. “Penertiban ini masuk tahap pertama,” sebut Arjuna.
Sebelumnya, Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Substansi Bangunan DPMPTSP Sleman Danang Adhi Pradana menyebut, dalam pemasangan APK prosesnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut pemasangan reklame yang berkonstruksi maupun tidak berkonstruksi wajib mengajukan izin agar pemasangannya memenuhi peraturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, proses perizinan APK konstruksi maupun non-konstruksi menggunakan konstruksi dapat melalui simbg.co.id. Adapun untuk APK konstruksi, perizinannya diajukan dengan bangunan gedung dan pemasangan reklame.
Sementara APK kategori non-konstruksi dapat mendaftar untuk ijin reklame atau kontennya. Penerbitan izin diberikan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima dan lengkap secara administrasi.
Dari hasil pendataan, Danang menyebut, mayoritas APK yang sudah terpasang di Sleman berupa non-konstruksi. Meliputi spanduk, umbul-umbul, banner, dan baliho. Aturan pemasangan APK non-konstruksi pun tidak boleh menghalangi isyarat lalu lintas, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang APILL.
“Karena itu kami mohon kepada pemasang APK untuk mengurus, karena izin yang tidak berkonstruksi pengurusannya juga mudah,” imbau Danang. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova